JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan fokus pada pembuktian atas tuntutan Jaksa KPK terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan kliennya.
Hal itu menyusul ditolaknya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Wawan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Adapun, Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Ya jaksa harus membuktikan predicate crime (kejahatan asal) dugaan tindak pidana pencucian uangnya dari mana, yang mana? Mereka yang mesti menunjukkan bahwa ada predicate crime," kata Maqdir seusai mengikuti agenda persidangan, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Wawan, Ini Alasannya...
Pasalnya, kata Maqdir, KPK telah menyita banyak aset kliennya. Oleh karena itu, jaksa harus membuktikan dugaan kejahatan asal yang dilakukan kliennya.
Sebab, saat ini jaksa baru menyebutkan terkait pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan dan rumah sakit rujukan Provinsi Banten.
"Ya itu kan artinya terhadap hasil pengadaan itu saja. Sementara yang lain kan tidak mereka sebutkan di dalam surat dakwaan. Padahal semua aset kan sudah disita. Bahkan ada aset-aset yang itu sudah diperoleh dari tahun 2005," kata Maqdir.
Baca juga: Rebecca Reijman Sebutkan Ada 200 Orang Terima Mobil dari Wawan
Di sisi lain, Maqdir juga menegaskan, nantinya penasihat hukum dan Wawan akan berupaya membuktikan perolehan setiap aset Wawan yang telah disita KPK.
"Nanti ini kita coba buktikan satu per satu dari aset yang disita itu dengan menunjukkan bahwa ada kekeliruan di dalam menyusun dakwaan. Terutama berhubungan dengan predicate crimenya itu," ungkap Maqdir.
Baca juga: Mereka yang Menangis Usai Divonis Hakim Tipikor...
Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Wawan yang dipimpin Maqdir Ismail.
"Mengadili, satu, menyatakan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tidak dapat diterima," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan sela, Kamis.
Dengan demikian, persidangan terhadap Wawan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Sebab, dugaan pencucian uang yang dilakukan Wawan berasal dari dugaan hasil korupsi yang dilakukannya bersama Ratu Atut.
Baca juga: Wawan Diduga Cuci Uang untuk Biayai Airin Maju di Pilkada Tangsel
"Dalam dakwaan kedua dan ketiga jaksa penuntut umum yang menjadi dasar perkara tindak pidana pencucian uang adalah adanya asal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama Ratu Atut Chosiyah," kata hakim.
"Sehingga untuk mengadili tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi maka yang berwenang mengadili adalah pengadilan tindak pidana korupsi," lanjut hakim dalam pertimbangannya.