JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa permintaan sejumlah korban First Travel akan disampaikan ke pimpinan.
Pada Selasa (3/12/2019), diketahui tiga korban dan kuasa hukumnya mendatangi Kejagung. Mereka meminta bantuan hukum dan penundaan eksekusi.
"Nanti kita sampaikan kepada pimpinan," kata Mukri ketika dihubungi, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Korban First Travel Datangi Kejaksaan Agung, Ini Permintaannya...
Sementara itu, terkait penundaan eksekusi, Mukri menegaskan hal tersebut.
Ia pun memastikan bahwa pihaknya sudah meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Hal itu dilakukan sambil Kejagung menunggu proses peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh pihak First Travel.
"Memang kan kemarin kita sudah meminta Kejari Depok untuk menunda eksekusi. Sambil menunggu sekarang dari penasehat hukum First Travel-nya yang mengajukan PK. Kita tunggu sampai putusan nanti," tuturnya.
PK diajukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sudah Komunikasi dengan Kuasa Hukum First Travel soal PK dan Aset
Salah satu poin dalam PK yang akan diajukan First Travel adalah mengembalikan aset kepada jamaah.
Sebelumnya, MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.
Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.
Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah menginvestigasi dugaan penyelundupan onderdil Harley Davidson bekas menggunakan pesawat milik PT Garuda Indonesia. Bea cukai memastikan investigasi akan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan.
Hingga kini bea cukai tengah memeriksa saksi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk dari Garuda Indonesia.
Menteri BUMN Erick Thohir mengancam akan memecat direksi PT Garuda indonesia jika terbukti menyelundupkan komponen Harley Davidson bekas ke Indonesia. Erick juga mengingatkan direksi yang merasa agar mundur sebelum ketahuan.
#GarudaIndonesia #Penyelundupan #HarleyDavidson