Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Minta Kejari Depok Tunda Eksekusi Aset First Travel

Kompas.com - 05/12/2019, 08:30 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan bahwa permintaan sejumlah korban First Travel akan disampaikan ke pimpinan.

Pada Selasa (3/12/2019), diketahui tiga korban dan kuasa hukumnya mendatangi Kejagung. Mereka meminta bantuan hukum dan penundaan eksekusi.

"Nanti kita sampaikan kepada pimpinan," kata Mukri ketika dihubungi, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Korban First Travel Datangi Kejaksaan Agung, Ini Permintaannya...

Sementara itu, terkait penundaan eksekusi, Mukri menegaskan hal tersebut.

Ia pun memastikan bahwa pihaknya sudah meminta Kejaksaan Negeri Depok untuk menunda pelaksanaan eksekusi.

Hal itu dilakukan sambil Kejagung menunggu proses peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan oleh pihak First Travel.

"Memang kan kemarin kita sudah meminta Kejari Depok untuk menunda eksekusi. Sambil menunggu sekarang dari penasehat hukum First Travel-nya yang mengajukan PK. Kita tunggu sampai putusan nanti," tuturnya.

PK diajukan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset First Travel dirampas negara.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sudah Komunikasi dengan Kuasa Hukum First Travel soal PK dan Aset

Salah satu poin dalam PK yang akan diajukan First Travel adalah mengembalikan aset kepada jamaah.

Sebelumnya, MA menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara. 

 

Kompas TV

Direktorat Jenderal Bea Cukai tengah menginvestigasi dugaan penyelundupan onderdil Harley Davidson bekas menggunakan pesawat milik PT Garuda Indonesia. Bea cukai memastikan investigasi akan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan.

Hingga kini bea cukai tengah memeriksa saksi dan meminta keterangan dari sejumlah pihak termasuk dari Garuda Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir mengancam akan memecat direksi PT Garuda indonesia jika terbukti menyelundupkan komponen Harley Davidson bekas ke Indonesia. Erick juga mengingatkan direksi yang merasa agar mundur sebelum ketahuan.

#GarudaIndonesia #Penyelundupan #HarleyDavidson

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com