"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," ujar dia.
Baca juga: Ini Kata Pimpinan KPK soal Keringanan Hukuman untuk Idrus Marham
Hal itu disebabkan, terang Andi, mulanya Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU MT Riau-1 tidak lagi kepada Setya Novanto lantaran terjerat kasus korupsi e-KTP.
Eni justru melaporkan perkembangan kasus itu kepada Idrus yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar, agar dirinya tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo.
"Serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada Terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU MT Riau-1," ujar Andi.
Di lain pihak, penasihat hukum Idrus, Samsul Huda mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi kliennya.
Menurut Samsul, seharusnya Idrus diputus bebas karena tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1. Ia melihat nama kliennya hanya dicatut mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih demi mendapatkan commitment fee.
"Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain. Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," kata dia.
Baca juga: MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham, Politisi Golkar: Alhamdulillah, Saya Bersyukur
Sementara itu, KPK kecewa atas putusan yang dijatuhkan MA.
"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun dengan putusan di tingkat banding, apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/12/2019).
Meski demikian, Febri menuturkan, putusan kasasi di MA merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga KPK pun tetap menghormati putusan tersebut. Hingga kini KPK sendiri belum mempertimbangkan peninjauan kembali atas putusan tersebut.
Namun, ia menyebut KPK siap melaksanakan putusan MA.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Abba Gabrillin, Dylan Aprialdo Rachman, Ardito Ramadhan)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan