Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Perlakuan Rasis Polisi Saat Tangkap Mahasiswa Papua

Kompas.com - 04/12/2019, 22:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi disebut memberikan perlakuan rasis kepada mahasiswa Papua saat menangkap mereka di depan minimarket dekat asrama mahasiswa Papua bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (31/8/2019) lalu.

Hal itu diungkapkan seorang mahasiswa Papua bernama Naliana Gwijangge yang bersaksi dalam sidang gugatan praperadilan enam aktivis Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).

Naliana mengatakan, perbuatan rasis itu terjadi ketika polisi melarang Naliana dan dua temannya yang ingin berganti pakaian sebelum diangkut ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

"Saya teriak dalam nama Yesus, dalam nama Yesus saya mau pakai baju dulu, saya ini perempuan punya harga diri. Tapi polisi itu langsung tarik saya dan sempat katakan (menjurus ke rasisme)," tutur Naliana dalam persidangan.

Baca juga: Polisi Disebut Tak Beri Surat Penangkapan Saat Tangkap Mahasiswa Papua di Depok

Naliana menjelaskan, peristiwa itu bermula ia bersama dua rekannya yakni Arina Elopere dan Norince Kogoya tengah membeli air mineral di sebuah minimarket dekat asrama mereka.

Selepas berbelanja, ketiganya dihampiri polisi berpakaian sipil yang mengaku sebagai wartawan. Polisi itu menghampiri Naliana cs dengan alasan ingin wawancara.

"Kita tolak dan lalu ada lontaran dari belakang kita saya kedengaran 'itu pelakunya itu tangkap saja, tahan saja', saya kan pakai baju kaos nih. Lalu mereka tarik, saya lepas sendal lalu saya lari," kata Naliana.

Naliana menuturkan, ia berhasil melarikan diri ke asramanya sedangkan Arina dan Norince sudah berada di tangan polisi. Setelah itu, polisi mendatangi asrama Naliana dan menjelaskan maksudnya untuk membawa Naliana.

Baca juga: Asrama Mahasiswa Papua di Tomohon Terbakar, Ini Kronologi Kejadiannya

Naliana pun menuruti perintah polisi namun ingin berganti pakaian dahulu sebelum dibawa ke dalam mobil. Saat itulah momen di mana polisi akhirnya mengucapkan kalimat diskriminatif tersebut.

"Lalu saya dilemparkan ke mobil, ditutup pintu, langsung dilarikan sampai baju saya robek. Ini kekerasan dan penghinaan harga diri," ucap Naliana.

Naliana dan Norince akhirnya dibebaskan setelah diperiksa sedanglan Arina ditahan polisi. Namun, Naliana mengaku sama sekali tidak mengerti alasan ia dibebaskan sedang seorang rekannya tetap ditahan.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Papua: Merasa Nyaman Tinggal di Gresik, Bertekad Bangun Kampung Halaman

Diketahui, Oky Wiratama Siagian selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta mengajukan gugatan praperadilan di Pengandaian Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.

Oky menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis papua tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora itu dinilai tidak sah.

Arina yang ditangkap di Tebet termasuk dalam enam aktivis di atas. Menurut Oky, penetapan tersangka harus didahului dengan status sebagai saksi.

"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tuntut Referendum, Aksi Mahasiswa Papua di Ambon Dibubarkan Polisi

Seharusnya, lanjut Oky, polisi mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.

"Banyaknya prosedur pengeladahan tidak sah karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT RW setempat. Penyitaan yang tidak sah. Yang dilakuan pihak termohon terhadap klien kami kami diduga melajukan perampasan bukan penyitaan," kata dia.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyerahkan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/11/2019).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah menyatakan berkas perkara keenam tersangka lengkap alias P21. Berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 13 November 2019. 

 

Kompas TV

 

  1. Bea Cukai memastikan investigasi akan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan. Hingga kini, Bea Cukai tengah memeriksa saksi dan meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk dari Garuda Indonesia. Menteri BUMN Erick Thohir mengancam akan memecat direksi PT Garuda Indonesia jika terbukti menyelundupkan komponen Harley Davidson bekas ke Indonesia. Erick juga  mengingatkan direksi yang merasa agar mundur sebelum ketahuan.

 

  1. Menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution  mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Medan periode 2020-2024. Bobby mengatakan Presiden Jokowi tak terlalu mempersoalkan langkah politiknya ini. Didampingi pamannya Erwan Nasution, Bobby Nasution mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Medan  pada selasa kemarin. Pendaftaran dilakukan di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Bobby juga telah melewati proses di DPC PDIP Medan. Saat ditanya soal restu dari Jokowi, Bobby mengatakan mertuanya tak mempersoalkan langkahnya maju jadi Wali Kota Medan.

 

  1. Presiden Joko Widodo resmi membuka musyawarah ke 10 Partai Golkar Selasa (3/12). Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo membantah, jika pemerintah ikut intervensi terhadap proses pemilihan ketua umum Partai Golkar. Isu intervensi istana dalam pemilihan Ketua Umum Partai Golkar di Munas ke 10, ditepis Presiden Joko Widodo. Presiden juga memastikan jika menteri di luar Partai Golkar, tidak pernah mengundang DPD Golkar ke Istana untuk bertemu dirinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com