Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham, PKS: Sinyal Buruk Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 04/12/2019, 22:27 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan, pemotongan masa hukuman eks Sekjen Partai Golkar Idrus Marham merupakan sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Awalnya, Mardani Ali Sera menyatakan bahwa PKS tetap menghormati putusan itu.

"Tetapi buat kami yang di DPR, ini menjadi perhatian besar. Kenapa lembaga yudikatif belakangan ini seperti tidak menganggap korupsi sebagai 'kejahatan luar biasa'," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Padahal indeks korupsi (indeks persepsi korupsi) kita belum beranjak naik. Ini sinyal yang sangat buruk bagi pemberantasan korupsi," kata dia.

Baca juga: Ini Kata Pimpinan KPK soal Keringanan Hukuman untuk Idrus Marham

Mardani mengkritisi kondisi saat ini di mana korupsi hanya dipandang dari sisi lama hukumannya saja.

Masa hukuman yang berkurang dari semestinya menjadi contoh buruk sehingga memicu tindakan korupsi lainnya.

"Padahal harapan kami korupsi itu low gain, high risk. Kalau sekarang bisa kebalik, high gain low risk. Akhirnya orang terdorong lagi. Nah ini jadi mundur lagi (kondisinya)," kata Mardani.

Karena itu, dia menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi atas putusan ini.

Selain itu, bisa juga melibatkan kejaksaan untuk menelusuri lebih lanjut.

"Kalau dia preferensi hakim, kita punya Komisi Yudisial. Harus segera melakukan investigasi," kata Mardani.

"Kalau itu dakwaan yang kurang kuat teman-teman Komisi III bisa berkoordinasi kejaksaan. Sehingga buat saya ini memang pekerjaan yang tidak satu langkah, tapi hulu ke hilirnya diperbaiki," tuturnya.

Baca juga: MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham, Politisi Golkar: Alhamdulillah, Saya Bersyukur

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tingkat kasasi.

Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com