Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Kalau Novel yang Menyidik, 3 Hari Pelakunya Tertangkap

Kompas.com - 04/12/2019, 21:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, M Isnur mengatakan, perkara kliennya yang disiram air keras sebetulnya merupakan perkara yang mudah diungkap tetapi jadi dipersulit.

Menurut dia, apabila Novel sendiri yang menyidik kasus tersebut, dalam tiga hari pelaku penyiraman sudah tertangkap.

"Kalau Novel yang menyidik ini, 3 hari sudah tertangkap pelakunya. Ini perkara yang mudah bagi reserese, tapi kenapa jadi sulit? Tiga tahun tak terungkap," ujar M Isnur saat mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Komnas HAM Berharap Ada Kemajuan dalam Kasus Novel Saat 9 Desember

M Isnur mengatakan, kasus penyiraman Novel saat ini menginjak tiga tahun tetapi belum juga terungkap siapa pelakunya.

Padahal, kata dia, proses-proses secara forensik dan hukum acara pidana sebenarnya mudah dan cepat dilakukan.

Dia pun mengungkapkan beberapa temuan yang diabaikan oleh penyidik kasus penyiraman air keras di depan rumah Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu itu.

Temuan tersebut antara lain rekaman kamera CCTV dengan kualitas gambar yang baik yang ada dis rumah Novel serta cangkir bekas menyiram air keras.

"Ada temuan CCTV yang sangat bagus disamping rumahnya Novel. Kenapa tidak diambil? Itu CCTV berkualitas. Ada cangkir bekas siram air keras Novel. Ketika di lapangan, saksi bilang bahwa cangkir ini ada bekas sidik jarinya tapi sekarang hilang sidik jarinya," kata Isnur.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Laporan Pemantauan Komnas HAM Kasus Novel Dipublikasikan

Hal tersebut, kata dia, dalam laporan pemantauan Komnas HAM, merupakan abuse of process atau penyalahgunaan proses penyidikan atas kasus Novel.

Oleh karena itu, dia pun menduga bahwa laporan Komnas HAM tersebut mengindikasikan adanya pihak yang menghilangkan bukti-bukti tersebut.

Pada kesempatan yang sama, M Isnur meminta Komnas HAM menindaklanjuti laporannya tersebut.

Apalagi, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan.

Dalam laporan tersebut, ditemukan banyak hal, terutama adanya abuse of process atau penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019 Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," ucap Isnur.

Baca juga: Ditanya Perkembangan Kasus Novel, Mahfud MD: Tanya ke Polri

Selain sudah setahun lamanya berjalan, kata dia, kerja tim tersebut juga telah melewati tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden.

"Minimal yang diungkap pelaku lapangannya. Ditarik siapa yang menyuruhnya. Itu penting. Semua orang yang mendapat penyerangan, dilukai wajib diungkap penyerangnya. Siapa pun. Apalagi Novel yang penyidik KPK yang sedang menyidik perkara-perkara besar," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com