JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan menyatakan, tim jaksa akan mendalami lebih jauh sumber uang gratifikasi yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, termasuk temuan tas karton warna putih bertuliskan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
Tas karton itu berisi uang Rp 659,9 juta.
Namun, belum ada penjelasan dalam konteks apa tulisan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" pada tas itu dan keterkaitannya dalam kasus ini.
"Untuk hal itu nanti didalami saat persidangan. Oleh terdakwa tidak mengetahui saat ditanyakan hal tersebut pada saat penyidikan," kata jaksa Asri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Eks Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Rp 45 Juta dan 11.000 Dollar Singapura
Tak hanya di tas karton, KPK juga menemukan uang lainnya yang tersimpan di berbagai benda, seperti dompet, tas jinjing, koper, ransel, kantong plastik, paperbag, kardus bertuliskan merek air mineral, hingga amplop bertuliskan nama suatu bank.
"Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan uang rupiah dan mata uang asing dengan total sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dollar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dollar AS yang diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019," kata jaksa.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Penerimaan tersebut sebagian besar melalui Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Temuan Tas Bertuliskan Pemprov DKI Jakarta Berisi Uang di Rumah Nurdin Basirun
Selain itu, melalui Budy Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Jaksa juga menyebutkan, penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.
"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.
Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu tak pernah dilaporkan Nurdin ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak penerimaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.