Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukman Hakim Ungkap Asal Usul Uang di Ruang Kerjanya yang Disita KPK

Kompas.com - 04/12/2019, 20:11 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan asal usul uang sebesar Rp 180 juta dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) yang disita penyidik KPK di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Hal itu dijelaskan Lukman saat menjawab pertanyaan jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Kita ada beberapa bukti yang kita sita dari saksi, meskipun tidak ada kaitan (dengan perkara) kami mau menanyakan karena kita ingin menentukan statusnya dalam perkara ini apakah disita atau dikembalikan sehingga saya perlu mengklarifikasi ke saksi. Bisa diterangkan?" ujar jaksa Wawan membuka pertanyaan.

Baca juga: Jaksa KPK Cecar Lukman Hakim soal Uang Rp 10 Juta, Ini Jawabannya...

Lukman menjelaskan uang itu bersumber dari tiga hal. Pertama, uang itu merupakan akumulasi honor resmi ketika ia sering diminta menjadi pembicara untuk memberikan pembinaan, pelatihan dan lainnya.

"Kedua, itu adalah sisa dari dana operasional menteri. Ketiga, sisa dari biaya perjalanan dinas saya baik dalam negeri dan luar," kata Lukman.

Sedangkan, lanjut Lukman, uang dollar AS itu berasal dari pihak atase Kedutaan Arab Saudi karena mereka puas dengan kinerja Kementerian Agama Indonesia menyelenggarakan ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Asia Pasifik.

Baca juga: Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Saran Sangoni Eks Menteri Agama Lukman Hakim

"Dan itu (acara MTQ) sudah berkali-kali dan kemudian yang bersangkutan memberi ke saya semacam hadiah. Saya katakan saya tidak berhak menerima ini tapi yang bersangkutan terus memaksa. Saya mengatakan tidak bisa seorang penyelenggara negara menerima ini," tutur Lukman.

Akhirnya, kata Lukman, orang tersebut meminta dirinya agar memanfaatkan uang itu untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

"Dan saya sempat bersurat ke yayasan penyelenggara yang sumber uang itu lalu kemudian saya nyatakan bahwa saya menerima ini dan minta masukan bagaimana pendayagunaan dana ini," ujar Lukman.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri pun bertanya apakah uang yang disita KPK itu berkaitan dengan Romahurmuziy.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Lukman Hakim Sebut Tak Etis Bawa Materi Hukum ke Ranah Publik

"Ada kaitannya dengan terdakwa ini (Romahurmuziy)?" tanya hakim Fahzal.

"Sama sekali tidak," jawab Lukman.

Lukman diketahui sedang bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur.

Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Baca juga: Eks Menag Lukman Hakim Bantah Perintahkan Pansel Loloskan Haris Hasanuddin dalam Seleksi Jabatan

Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu. 

 

Kompas TV

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani yaitu Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan barang ilegal yang pertama kali terjadi. Bea Cukai menemukan onderdil bekas motor Harley Davidson dan dua sepeda lipat asal Inggris Brompton seharga puluhan juta rupiah. Barang ilegal ini ditemukan usai penerbangan pertama Garuda A 330 900 dari Perancis ke Indonesia di Hanggar Pesawat Baru Garuda.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro mengatakan pada 17 November 2019 kedatangan pesawat Garuda jenis baru dan mengajukan pendaratan di GMF. Proses pabeanan dan sesuai sop biasa, pemeriksaan dokumen dan fisik. Di dokumen ada 10 kru dan 22 orang penumpang sesaui dengan manifest. Di kargo tidak ditemukan, ditemukan di lambung pesawat, sparepart bekas Harley terpisah, sepeda Brompton dua dan perangkatnya untuk barang-barang diamankan di Cengkareng. Orang-orang yang mempunyai claim tag-nya masih ditanyakan, melakukan proses mandiri oleh Bea Cukai.

#srimulyani #beacukai #barangilegalgaruda

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com