JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta pembahasan amendemen UUD 1945 tetap dilakukan secara terbatas pada upaya untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Ma'ruf, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus konsisten agar pembahasan amendemen tak melebar ke hal lain, termasuk soal wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
"Kalau soal amendemen terbatas kan memang silakan dibahas. Kalau memang ada amendemen terbatas itu tentang GBHN dianggap disepakati bahwa itu penting. Bahwa itu akan lebih baik, tentu itu saya kira boleh saja dibahas di DPR dan MPR," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Presiden Jokowi: Pengusul Presiden 3 Periode Ingin Menampar Muka Saya
Ma'ruf sependapat dengan Presiden Joko Widodo mengenai wacana penambahan masa jabatan presiden.
Ia menekankan bahwa pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau kebablasan.
"Cuma, kalau sudah melebar ke mana-mana barangkali ini yang perlu, untuk jabatan tiga periode itu saya sepakatlah dengan Presiden. Saya kira berlebihanlah menurut saya. Itu mengundang polemik baru dan justru dulu dibatasi itu kan supaya tidak kebablasan," ucap Ma'ruf.
Baca juga: Muncul Usulan Presiden 3 Periode, Jokowi: Lebih Baik Tak Amendemen
Selain itu, Ma'ruf juga meminta MPR tak menambah wacana baru dalam pembahasan amendemen seperti pemilihan presiden dilakukan secara langsung atau melalui parlemen.
Ma'ruf menegaskan, semestinya sejak awal MPR konsisten membatasi pembahasan hanya terkait GBHN.
"Kalau terbatas ya terbatas. Jadi jangan melebar ke mana-mana. Nanti kalau tambah ini lagi, plus ini tambah ini lagi, tambah ini bisa di pemilihan umum itu langsung tidak langsung," tutur Ma'ruf.
"Saya sepakat pembahasannya terbatas saja. GBHN saja namanya juga terbatas. Kalau tambah-tambah namanya tidak terbatas," sambung mantan Rais Aam PBNU itu.
Baca juga: Bola Liar Amendemen UUD 1945, Akankah Kita Kembali ke Orde Baru?
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan tak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Ia pun merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Dorong Penambahan Masa Jabatan Presiden, Nasdem Bantah Cari Muka ke Jokowi
Dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.
Baca juga: Nasdem Wacanakan Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.
Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.