Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Menag Lukman Hakim Bantah Perintahkan Pansel Loloskan Haris Hasanuddin dalam Seleksi Jabatan

Kompas.com - 04/12/2019, 17:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah memerintahkan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama (Kemenag) meloloskan Haris Hasanuddin dalam tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Bantahan itu disampaikan Lukman saat bersaksi untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy, terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan Kemenag Jawa Timur.

Bantahan tersebut menjawab pertanyaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di persidangan.

Baca juga: Jaksa Cecar Mertua Haris Hasanuddin soal Saran Sangoni Eks Menteri Agama Lukman Hakim

"Pernah kah saudara meminta Pansel dalam hal ini Pak Nur Kholis Setiawan (Ketua Pansel) untuk meloloskan saudara Haris?" tanya jaksa Wawan ke Lukman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

"Tidak," jawab Lukman singkat.

Jaksa Wawan pun membaca keterangan Lukman dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya di BAP, Lukman menyebutkan bahwa pada suatu diskusi ia pernah bertemu dengan Nur Kholis.

Saat itu, Nur Kholis menyampaikan ada 4 kandidat Kakanwil Kemenag Jawa Timur, salah satunya Haris. Kemudian, kata Lukman, ia menyampaikan ke Nur Kholis bahwa dia merasa cocok dengan Haris.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Lukman Hakim Sebut Tak Etis Bawa Materi Hukum ke Ranah Publik

Itu lantaran Haris pernah menjadi Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Selain itu, Lukman mengaku hal itu menyangkut pilihan selaku pengguna. Dalam keterangannya, Lukman meyakini Haris mampu.

"Konteksnya dalam kaitannya ketika ditanya siapa yang dikenal. Maka saya katakan tentu saya tidak kenal tiga yang lain," ujar dia.

Lukman juga membantah pernah meminta hal yang sama ke Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi.

"Untuk meminta (Haris) diloloskan saya tidak pernah melakukan hal itu. Konteksnya ketika staf ahli saya melaporkan hasil penugasan kajian hukum terkait surat KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang mempersoalkan butir I soal sanksi disiplin," katanya.

Baca juga: KPK Periksa Eks Menag Lukman Hakim Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji dan Gratifikasi

Pada waktu itu, KASN merekomendasikan agar seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur tidak dilanjutkan lantaran ada dua orang kandidat yang terkena sanksi disiplin. Salah satunya Haris Hasanuddin.

Menurut Lukman, berdasarkan pandangan staf ahlinya di bidang hukum, syarat bahwa calon yang ikut seleksi jabatan tidak boleh terkena sanksi disiplin merupakan hal yang baru dan belum pernah diatur sebelumnya oleh Pansel.

Staf ahlinya, kata Lukman, memandang bahwa syarat itu bisa dikesampingkan. Sebab, KASN juga membuka peluang bahwa rekomendasi KASN bisa ditinjau ulang.

Baca juga: Mantan Menag Lukman Hakim Diperiksa KPK

"Karena (syarat) ini tidak diatur regulasi yang ada dan bertentangan dengan regulasi yang ada dan berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional seseorang yang ingin mengisi jabatan," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com