JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritisi wacana pemerintah yang akan memberikan libur kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di hari Jumat.
Menurut Mardani, pemerintah sebaiknya membuat desain besar secara utuh untuk reformasi birokrasi ke depannya.
"Saya menilai ini sama seperti lontaran isu pemangkasan eselon III dan IV lalu mengganti dengan artificial intelligence, sama dengan lontaran-lontaran yang tidak produktif dalam memahami reformasi birokrasi, " ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
"Jadi usul saya pemerintah cerdas sedikit kenapa, jangan melempar (wacana) yang seperti ini yang tidak jelas," lanjut dia.
Baca juga: Mulai Tahun 2020, PNS Bisa Libur Hari Jumat, asalkan...
Mardani menuturkan, Indonesia ke depannya ingin maju.
Salah satu dukungan untuk maju adalah adanya rancangan besar reformasi birokrasi.
Sehingga pemerintah sebaiknya segera membuat grand design yang penting itu.
"Buat saya puzzle-puzzle seperti ini jangan dilontarkan satu persatu. Buatlah grand design, 10 tahun lagi kita akan buat seperti ini? Kalau buat saya yang paling penting kalau mau bener-bener, itu pemangkasan jumlah Kementerian," tutur Mardani.
Baca juga: Tak Persoalkan Anies Pakai Seragam PNS di Reuni 212, Kemendagri: Masa Dia Pakai Gamis
"Sekarang kita kementerian sudah 34, kemudian tambah wakil menteri, lalu itu mau ada (wacana) libur. Lalu loh yang bekerja siapa gitu? Saya pikir Ini bukan pendidikan politik yang baik, bukan pendidikan publik yang baik buat masyarakat," tambah Mardani.
Sebelumnya, pemerintah tengah menggodok penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau PNS di lingkup pemerintahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019.
Dalam penilaian kinerja itu, nantinya ASN akan dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu peringkat terbaik (exceed expectation) sebesar 20 persen, peringkat menengah sekitar 60-67 persen, dan peringkat terendah (low) sebesar 20 persen.
Baca juga: Resign dari PNS, Pria Ini Jadi Miliarder Muda Singapura
Ketua PMO (Project Management Office) Penilaian Kinerja Waluyo mengatakan, nantinya 20 persen ASN yang mendapat peringkat terbaik akan diberikan berbagai keistimewaan, salah satunya boleh bekerja dari rumah.
Langkah ini juga merupakan uji coba terkait flexible working arrangement di beberapa K/L.
Rencananya, uji coba bakal dilakukan mulai Januari 2020 untuk 7 instansi pusat, antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kemenpan RB, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja. Sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Soal Wacana PNS Kerja dari Rumah di 2020, Ini Penjelasan KemenPAN-RB
Kendati demikian, Waluyo menegaskan hal itu bukan untuk semua ASN. 20 persen ASN dengan peringkat terbaik pun mesti dilihat kembali bagaimana posisinya di kantor.
"(Posisi) analis kebijakan atau periset bisa, tapi yang pelayanan langsung atau face to face itu tidak bisa. Pelayanan publik masih harus diatur. Jadi jangan sampai salah tafsir (pelayanan publik) ini bekerja di rumah," tutur Waluyo.
Waluyo beralasan, ASN dengan kinerja terbaik dipilih untuk memudahkan pengawasan sehingga target dan pencapaian tetap bisa dikejar meski bekerja di rumah maupun di tempat lain selain kantor.
"Makanya kita keluarkan pelaksanaan manajemen kinerja, kita berikan pada kategori terbaik. Kita tekankan pada outcome dan target-target challenging ke dia," tutur Waluyo.