JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu, 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun Bowo merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), petinggi PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Yanto saat membaca amar putusan.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Dituntut 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Atas putusan ini Bowo dan jaksa KPK menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari.
Menurut hakim, hal yang memberatkan Bowo adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan Bowo adalah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif dan telah menyerahkan seluruh penerimaan suap dan gratifikasinya ke pihak KPK.
Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti lantaran Bowo telah menyerahkan seluruh penerimaan suap dan gratifikasinya ke pihak KPK.
Baca juga: Baca Pleidoi, Bowo Sidik Merasa Bersalah Terjerat dalam Dugaan Korupsi
Di sisi lain, majelis hakim mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun sejak ia menjalani masa pidana pokoknya.
Bowo Sidik Pangarso terbukti menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.
Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).
Baca juga: Bowo Sidik: Masuk Tahanan Hal yang Tak Pernah Terbayangkan Sepanjang Hidup
Kemudian, ia juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.
Penerimaan uang dari Lamidi Jimat itu sebagai kompensasi karena Bowo telah membantu Lamidi menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta Lloyd.
Bowo juga telah membantu perusahaan Lamidi mendapatkan pekerjaan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Marine Fuel Oil (MFO) untuk kapal-kapal PT Djakarta Lloyd.
Selain suap, Bowo dianggap terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai 700.000 dollar Singapura atau Rp 7,1 miliar dan uang Rp 600 juta secara bertahap.
Baca juga: Bowo Sidik Berharap Hakim Tak Mencabut Hak Politiknya
Rinciannya, Bowo Sidik menerima uang sejumlah 250.000 dollar Singapura terkait posisinya selaku anggota Badan Anggaran DPR RI yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan dana alokasi khusus fisik APBN 2016.
Bowo juga disebut menerima uang tunai sejumlah 50.000 dollar Singapura pada saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Partai Golkar di Denpasar, Bali.
Bowo turut menerima uang 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi.
Baca juga: Tuntutan 7 Tahun dan Reaksi Bowo Sidik yang Merasa Tak Adil
Selanjutnya, Bowo disebut menerima uang sejumlah 200.000 dollar Singapura dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN.
Sekitar bulan Februari 2017 Bowo juga pernah menerima uang sejumlah Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta. Dan pada tahun 2018 menerima uang sejumlah Rp 300 juta di salah satu restoran yang terletak di Cilandak Town Square, Jakarta.
Pemberian itu dalam kedudukan Bowo selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.