Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Laporan Pemantauan Komnas HAM Kasus Novel Dipublikasikan

Kompas.com - 04/12/2019, 14:47 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Novel Baswedan M Isnur meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) untuk mempublikasikan laporan temuan Komnas HAM terhadap kasus penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal tersebut disampaikan saat kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

"Kami mohon izin atau meminta Komnas HAM agar mempublikasi temuan ini, karena publik belum tahu sebenarnya apa yang Komnas HAM temukan di dalamnya," kata M. Isnur.

Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Datangi Komnas HAM, Desak Kasus Ditindaklanjuti

Jika Komnas HAM tak bisa mempublikasikannya, kata dia, maka pihaknya meminta izin agar dapat mempublikasikannya sendiri.

"Kami secara kuasa hukum dapat dokumen itu. Ini pilihannya apakah Komnas HAM publikasikan atau kami diizinkan untuk mempublikasikan, menyebarkan laporan pemantauan tersebut itu," kata dia.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya mengirim laporan pemantauan tersebut tidak hanya kepada polisi dan KPK tetapi juga kepada pihak lain.

Baca juga: PKS Dorong Pemerintah Bentuk TPF Kasus Novel Baswedan

Oleh karena itu, apabila pihak lain hendak mempublikasikannya, kata dia, maka hal tersebut akan ada di luar tanggung jawab Komnas HAM.

"Masing-masing lembaga yang kami kasih rekomendasi mau mempublikasikan atau tidak, monggo saja. Asal catatannya, karena kasus ini masih on going process, harus dihitung bagaimana publikasi oleh siapapun termasuk lembaga negara. itu menghambat atau tidak untuk pengungkapan kasus ini?" kata dia.

Apabila menghambat, kata dia, maka sebaiknya laporan itu tidak dipublikasikan.

Baca juga: Ditanya Perkembangan Kasus Novel, Mahfud MD: Tanya ke Polri

Utamanya, kata dia, agar kasus tersebut dapat menemukan jalan terangnya untuk diselesaikan.

"Harapan besarnya Komnas HAM, kasus ini segera selesai karena semakin lama kasus ini tidak selesai, dalam konteks HAM delaying process itu juga pelanggaran HAM," kata dia.

Sebelumnya, M. Isnur mengungkapkan kepada Komnas HAM, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Dalam laporan tersebut, telah ditemukan banyak hal, terutama adanya abuse of process atau penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Polri Sebut Belum Ada Pembicaraan Kasus Novel Baswedan dengan Istana

"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019 Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," terang Isnur.

Selain sudah setahun lamanya berjalan, kata dia, kerja tim tersebut juga telah melewati tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden.

Ditambah lagi adanya pergantian Kapolri dari Tito Karnavian menjadi Idham Aziz juga waktunya sudah semakin terlewat lagi.

"Desakannya, bagaimana Komnas HAM setelah merilis laporan dan apa tindak lanjutnya? Apa yang akan dilakukan setelah Kapolri setahun gagal menindaklanjuti temuan Komnas HAM?" kata dia.

Kompas TV Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya yang juga Tim Advokasi Novel melaporkan politisi Dewi Tanjung ke Polisi. Dewi Tanjung dinilai telah melakukan pelaporan palsu ke polisi terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Yasri menyebut dirinya orang yang pertama membawa Novel ke rumah sakit setelah terjadinya penyiraman air keras. Sehingga, ia tahu persis kondisi novel dan tak mungkin merekayasa. Yasri Yudha Yahya mengatakan: Kenapa saya melaporkan? Karena pada saat itu kejadian, saya orang yang membawa korban Novel dan tahu persis bagaimana mukanya. Semua putih, sehingga mungkin gak orang merusak matanya sendiri, kira-kira masuk akal gak? Cacat seumur hidup. #novelbaswedan #dewitanjung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com