Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Minta Laporan Pemantauan Komnas HAM Kasus Novel Dipublikasikan

Kompas.com - 04/12/2019, 14:47 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Novel Baswedan M Isnur meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) untuk mempublikasikan laporan temuan Komnas HAM terhadap kasus penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal tersebut disampaikan saat kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

"Kami mohon izin atau meminta Komnas HAM agar mempublikasi temuan ini, karena publik belum tahu sebenarnya apa yang Komnas HAM temukan di dalamnya," kata M. Isnur.

Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Datangi Komnas HAM, Desak Kasus Ditindaklanjuti

Jika Komnas HAM tak bisa mempublikasikannya, kata dia, maka pihaknya meminta izin agar dapat mempublikasikannya sendiri.

"Kami secara kuasa hukum dapat dokumen itu. Ini pilihannya apakah Komnas HAM publikasikan atau kami diizinkan untuk mempublikasikan, menyebarkan laporan pemantauan tersebut itu," kata dia.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya mengirim laporan pemantauan tersebut tidak hanya kepada polisi dan KPK tetapi juga kepada pihak lain.

Baca juga: PKS Dorong Pemerintah Bentuk TPF Kasus Novel Baswedan

Oleh karena itu, apabila pihak lain hendak mempublikasikannya, kata dia, maka hal tersebut akan ada di luar tanggung jawab Komnas HAM.

"Masing-masing lembaga yang kami kasih rekomendasi mau mempublikasikan atau tidak, monggo saja. Asal catatannya, karena kasus ini masih on going process, harus dihitung bagaimana publikasi oleh siapapun termasuk lembaga negara. itu menghambat atau tidak untuk pengungkapan kasus ini?" kata dia.

Apabila menghambat, kata dia, maka sebaiknya laporan itu tidak dipublikasikan.

Baca juga: Ditanya Perkembangan Kasus Novel, Mahfud MD: Tanya ke Polri

Utamanya, kata dia, agar kasus tersebut dapat menemukan jalan terangnya untuk diselesaikan.

"Harapan besarnya Komnas HAM, kasus ini segera selesai karena semakin lama kasus ini tidak selesai, dalam konteks HAM delaying process itu juga pelanggaran HAM," kata dia.

Sebelumnya, M. Isnur mengungkapkan kepada Komnas HAM, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Dalam laporan tersebut, telah ditemukan banyak hal, terutama adanya abuse of process atau penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Polri Sebut Belum Ada Pembicaraan Kasus Novel Baswedan dengan Istana

"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019 Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," terang Isnur.

Selain sudah setahun lamanya berjalan, kata dia, kerja tim tersebut juga telah melewati tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden.

Ditambah lagi adanya pergantian Kapolri dari Tito Karnavian menjadi Idham Aziz juga waktunya sudah semakin terlewat lagi.

"Desakannya, bagaimana Komnas HAM setelah merilis laporan dan apa tindak lanjutnya? Apa yang akan dilakukan setelah Kapolri setahun gagal menindaklanjuti temuan Komnas HAM?" kata dia.

Kompas TV Tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya yang juga Tim Advokasi Novel melaporkan politisi Dewi Tanjung ke Polisi. Dewi Tanjung dinilai telah melakukan pelaporan palsu ke polisi terkait kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan. Yasri menyebut dirinya orang yang pertama membawa Novel ke rumah sakit setelah terjadinya penyiraman air keras. Sehingga, ia tahu persis kondisi novel dan tak mungkin merekayasa. Yasri Yudha Yahya mengatakan: Kenapa saya melaporkan? Karena pada saat itu kejadian, saya orang yang membawa korban Novel dan tahu persis bagaimana mukanya. Semua putih, sehingga mungkin gak orang merusak matanya sendiri, kira-kira masuk akal gak? Cacat seumur hidup. #novelbaswedan #dewitanjung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Sekjen PDI-P: Otto Hasibuan Mungkin Lupa Pernah Meminta Megawati Hadir di Sidang MK

Nasional
Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Peduli Kesejahteraan Masyarakat, PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Rp 1 Miliar ke Masjid hingga Panti Asuhan di Lampung

Nasional
Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Di Universität Hamburg Jerman, Risma Ceritakan Kepemimpinannya Sebagai Walkot dan Mensos

Nasional
Kubu Prabowo Anggap 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Kubu Prabowo Anggap "Amicus Curiae" Sengketa Pilpres sebagai Bentuk Intervensi kepada MK

Nasional
Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Ajukan 'Amicus Curiae', Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Ajukan "Amicus Curiae", Arief Poyuono Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com