JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Novel Baswedan M Isnur meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) untuk mempublikasikan laporan temuan Komnas HAM terhadap kasus penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan.
Hal tersebut disampaikan saat kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
"Kami mohon izin atau meminta Komnas HAM agar mempublikasi temuan ini, karena publik belum tahu sebenarnya apa yang Komnas HAM temukan di dalamnya," kata M. Isnur.
Baca juga: Kuasa Hukum Novel Baswedan Datangi Komnas HAM, Desak Kasus Ditindaklanjuti
Jika Komnas HAM tak bisa mempublikasikannya, kata dia, maka pihaknya meminta izin agar dapat mempublikasikannya sendiri.
"Kami secara kuasa hukum dapat dokumen itu. Ini pilihannya apakah Komnas HAM publikasikan atau kami diizinkan untuk mempublikasikan, menyebarkan laporan pemantauan tersebut itu," kata dia.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya mengirim laporan pemantauan tersebut tidak hanya kepada polisi dan KPK tetapi juga kepada pihak lain.
Baca juga: PKS Dorong Pemerintah Bentuk TPF Kasus Novel Baswedan
Oleh karena itu, apabila pihak lain hendak mempublikasikannya, kata dia, maka hal tersebut akan ada di luar tanggung jawab Komnas HAM.
"Masing-masing lembaga yang kami kasih rekomendasi mau mempublikasikan atau tidak, monggo saja. Asal catatannya, karena kasus ini masih on going process, harus dihitung bagaimana publikasi oleh siapapun termasuk lembaga negara. itu menghambat atau tidak untuk pengungkapan kasus ini?" kata dia.
Apabila menghambat, kata dia, maka sebaiknya laporan itu tidak dipublikasikan.
Baca juga: Ditanya Perkembangan Kasus Novel, Mahfud MD: Tanya ke Polri
Utamanya, kata dia, agar kasus tersebut dapat menemukan jalan terangnya untuk diselesaikan.
"Harapan besarnya Komnas HAM, kasus ini segera selesai karena semakin lama kasus ini tidak selesai, dalam konteks HAM delaying process itu juga pelanggaran HAM," kata dia.
Sebelumnya, M. Isnur mengungkapkan kepada Komnas HAM, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Dalam laporan tersebut, telah ditemukan banyak hal, terutama adanya abuse of process atau penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Baca juga: Polri Sebut Belum Ada Pembicaraan Kasus Novel Baswedan dengan Istana
"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019 Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," terang Isnur.
Selain sudah setahun lamanya berjalan, kata dia, kerja tim tersebut juga telah melewati tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden.
Ditambah lagi adanya pergantian Kapolri dari Tito Karnavian menjadi Idham Aziz juga waktunya sudah semakin terlewat lagi.
"Desakannya, bagaimana Komnas HAM setelah merilis laporan dan apa tindak lanjutnya? Apa yang akan dilakukan setelah Kapolri setahun gagal menindaklanjuti temuan Komnas HAM?" kata dia.