JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Nurdin Halid menyambut baik putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham.
Menurut Nurdin, sudah saatnya Idrus menikmati masa bebas. Sebab, terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 itu telah menjalani masa hukuman.
"Oh, Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut," kata Nurdin saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Rabu (4/12/2019).
"Maka, dengan hukuman yang sudah dijalani Insyaallah Pak Idrus Marham bisa menikmati kebebasan," lanjutnya.
Baca juga: MA Ringankan Hukuman Idrus Marham, ICW: Tidak Kaget
Nurdin mengatakan, nantinya, jika Idrus benar-benar sudah bebas, bukan tidak mungkin ia kembali menjadi pengurus Golkar.
Sebab, meskipun menjalani hukuman pidana, mantan Menteri Sosial itu tidak dicabut hak politiknya.
"Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar, karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya," ujar Nurdin.
Untuk diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tingkat kasasi.
Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, Pengacara Sebut Seharusnya Bebas
Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.
Baca juga: KPK Kecewa MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham
Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi lima tahun penjara.
Saat itu, mantan menteri sosial itu diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Andi.