Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham, Politisi Golkar: Alhamdulillah, Saya Bersyukur

Kompas.com - 04/12/2019, 13:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Nurdin Halid menyambut baik putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham.

Menurut Nurdin, sudah saatnya Idrus menikmati masa bebas. Sebab, terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 itu telah menjalani masa hukuman.

"Oh, Alhamdulillah, sebagai seorang sahabat, tentu saya bersyukur dengan pengurangan tersebut," kata Nurdin saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Rabu (4/12/2019).

"Maka, dengan hukuman yang sudah dijalani Insyaallah Pak Idrus Marham bisa menikmati kebebasan," lanjutnya.

Baca juga: MA Ringankan Hukuman Idrus Marham, ICW: Tidak Kaget

Nurdin mengatakan, nantinya, jika Idrus benar-benar sudah bebas, bukan tidak mungkin ia kembali menjadi pengurus Golkar.

Sebab, meskipun menjalani hukuman pidana, mantan Menteri Sosial itu tidak dicabut hak politiknya.

"Saya pikir beliau akan tetap berbakti mengabdi, aktif di Partai Golkar, karena beliau tidak dicabut daripada hak politiknya," ujar Nurdin.

Untuk diketahui, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham di tingkat kasasi.

Baca juga: Hukuman Idrus Marham Dikurangi, Pengacara Sebut Seharusnya Bebas

Adapun, Idrus terjerat dalam kasus suap terkait kesepakatan terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

"Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

"Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar dia.

Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga: KPK Kecewa MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham

Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus Marham menjadi lima tahun penjara.

Saat itu, mantan menteri sosial itu diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menurut majelis hakim kasasi, kepada Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Plt Ketua Umum Golkar," kata Andi.

Kompas TV Presiden Jokowi menghormati putusan bebas hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta terhadap mantan Dirut PLN Sofyan Basir. Presiden turut menghargai upaya hukum lanjutan yang disiapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan juru bicara presiden, Fadjroel Rachman. Sebelumnya, majelis hakim vonis bebas Sofyan Basir, Senin (4/11/19). Sofyan dinilai tak terbukti fasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo pada mantan anggota DPR Eni Saragih dan mantan mensos Idrus Marham. #Jokowi #SofyanBasir #FadjroelRachman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com