Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Novel Baswedan Datangi Komnas HAM, Desak Kasus Ditindaklanjuti

Kompas.com - 04/12/2019, 13:05 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mendatangi Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (4/12/2019).

Mereka mendesak penindaklanjutan kasus Novel Baswedan yang tidak juga terungkap setelah tiga tahun sejak teror terhadap Novel terjadi.

Kuasa hukum Novel Baswdan diwakili oleh Muhammad Isnur dan Muji Kartika Rahayu. Mereka  diterima oleh Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Rabu (4/12/2019).

"Kami ke sini mengingatkan dan mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti dan kembali memberikan perhatian yang lebih serius terhadap Novel Baswedan yang hingga hari ini sudah 967 hari tidak terungkap perkaranya," ujar Isnur saat pertemuan.

Baca juga: Polri Sebut Belum Ada Pembicaraan Kasus Novel Baswedan dengan Istana

Isnur mengungkapkan, pada 21 Desember 2018, Komnas HAM telah merilis laporan untuk pemantauan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan pada 11 April 2017.

Dalam laporan tersebut, telah ditemukan banyak hal, terutama adanya abuse of process atau penyalahgunaan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

"Atas dasar temuan Komnas HAM itu pada 8 Januari 2019, Pak Kapolri (saat itu) Pak Tito (Karnavian) membentuk TGPF, tapi hingga hari ini tim yang dibentuk atas dasar rekomendasi Komnas HAM juga belum berhasil mengungkapkan siapa aktornya, siapa penyerangnya, ini sudah setahun (sejak tim dibentuk)," ujar Isnur.

Dia melanjutkan, kerja tim tersebut juga telah melewati tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kasus Novel Baswedan, Bungkamnya Kapolri hingga Klaim Terus Bekerja

Ditambah lagi, adanya pergantian Kapolri dari Tito Karnavian ke Jendral Idham Azis juga waktunya sudah semakin terlewat lagi.

"Desakannya, bagaimana Komnas HAM setelah merilis laporan dan apa tindak lanjutnya? Apa yang akan dilakukan setelah Kapolri setahun gagal menidaklanjuti temuan Komnas HAM?" kata Isnur.

"Di situ banyak rekomendasi lain yang Komnas HAM berikan kepada internal kepolisian dan ke Presiden Jokowi. Pertanyaannya, bagaimana pemantauan atas rekomendasi yang lain. Misalnya ditemukan adanya abuse of process yang dilakukan oleh beberapa penyidik, di level mana?" ujar dia.

Dalam kesempatan itu, Isnur juga menyerahkan secara formal surat desakan untuk menindaklanjuti laporan pemantauan tersebut.

Baca juga: Setara Desak Polri Singkirkan Tendensi Politik Tangani Kasus Novel

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan membahas bersama komisioner Komnas HAM yang lain terkait permintaan tersebut.

Apalagi, masa kerja dari tim dari Komnas HAM yang telah dibentuk untuk pemantauan tersebut juga sudah selesai.

"Jadi itu kan tim bentukan paripurna (Komnas HAM). Tapi dengan perkembangan yang ada, kami akan bahas dengan rekan-rekan yang lain bagaimana kami akan menindaklanjuti," kata dia.

Namun secara personal, kata Sandra, pihaknya tetap melihat perkembangan yang ada saat ini.

"Ini sangat mengecewakan bahwa kami tahu persoalan ini rumit, tetapi sistem hukum kita sedang diuji sebenarnya. Begitu sulitnya kami mengungkap satu peristiwa kejahatan yang dialami oleh warga sendiri," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com