JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih untuk periode 2019-2023, Komjen Firli Bahuri, mengaku akan melaksanakan tugasnya di KPK sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Tugas pokoknya itu. Itu kita kerjakan saja. Masalah perkara besar, masalah kecil, jelas bahasanya kan gini (sesuai UU)," ungkap Firli yang juga Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).
Tugas pokok yang dimaksud Firli seperti tertuang dalam Pasal 6 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Baca juga: Polri Sebut Akan Copot Firli Bahuri Sebelum Dilantik sebagai Ketua KPK
Di antaranya, melakukan pencegahan, monitoring terhadap program pemerintah, berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memberantas korupsi.
Kemudian, supervisi terhadap seluruh instansi yang berwenang untuk memberantas korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta melaksanakan putusan pengadilan dan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ketika ditanya apakah ia akan membawa terobosan baru saat memimpin KPK, Firli belum menjawab rinci.
Baca juga: Gantikan Komjen Firli, Irjen Priyo Pastikan Situasi di Sumsel Aman Jelang Pilkada
"Nanti kita liat ya. Pokoknya prinsip kita untuk Indonesia ini bebas dari korupsi," kata Firli.
Firli Bahuri terpilih sebagai Ketua KPK melalui voting di Komisi III DPR, Jumat (13/9/2019).
Firli akan memimpin KPK bersama Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Kelimanya bakal dilantik bulan ini oleh Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.