Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Bola Liar Amendemen UUD 1945, Jalan Mundur Demokrasi?

Kompas.com - 04/12/2019, 07:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Seperti yang dikhawatirkan, rencana untuk melakukan amendemen UUD 1945 bergulir menjadi bola liar.

Niat amendemen yang semula diniatkan terbatas untuk memberi kewenangan tambahan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan acuan arah pembangunan nasional jangka panjang, atau pada masa Orde Baru disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN), mulai “ditumpangi” berbagai usulan tentang wajah demokrasi negeri ini.

Rencana amendemen bagaikan membuka kotak pandora.

Saat menerima safari politik “amendemen konstitusi” pimpinan MPR, Rabu (27/11/2019) lalu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan usulan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dikembalikan ke MPR.

Usulan ini sendiri sebenarnya merupakan hasil Munas PBNU 2012.

Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, usulan ini bukan hanya hasil pertimbangan pengurus PBNU saat ini, tapi juga para pendahulu seperti Rais Aam PBNU almarhum KH Sahal Mahfudz, dan KH Mustofa Bisri.

PBNU menilai pemilihan presiden (pilpres) secara langsung lebih banyak mudharatnya, yakni high cost terutama cost sosial, dibandingkan manfaatnya.

Gayung pun bersambut dari Senayan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan berupaya agar usulan PBNU ini diterima oleh delapan fraksi MPR dan perwakilan DPD.

“Kalau semua fraksi menerima, berarti PKB berhasil meyakinkan apa yang menjadi rekomendasi PBNU,” kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid.

Perpanjangan jabatan presiden

Sedari awal, niat amendemen terbatas yang diinisiasi oleh PDIP memang tidak mampu diorkestrasi dengan sempurna ke seluruh fraksi yang ada di MPR.

Partai Nasdem, misalnya, muncul dengan gagasan amendemen menyeluruh yang mengkaji hal-hal lain di luar GBHN.

Penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode lalu menjadi wacana yang dilontarkan Partai Nasdem.

Alasannya, untuk memberi waktu yang lebih panjang kepada presiden untuk menjalankan GBHN dan menuntaskan program kerja.

 

Hal ini diungkapkan oleh anggota Fraksi Partai Nasdem, Saan Mustopa.

“Makanya ada wacana kenapa kita enggak buka wacana satu periode lagi menjadi tiga periode,” ujarnya.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Belakangan, menyusul pernyataan keras Presiden Jokowi yang menolak usulan tiga periode masa jabatan presiden, politisi Partai Demokrat membantah usulan tersebut berasal dari pihaknya.

Bukan hanya ini, usulan lain yang mengutak atik masa jabatan Presiden berkembang pula di Senayan.

Ada yang mengusulkan agar satu periode jabatan presiden diperpanjang hingga tujuh sampai delapan tahun.

Ada pula yang mengusulkan agar periode kepresidenan cukup satu kali, namun masa jabatannya sepuluh tahun. Tak jelas siapa yang pertama kali mengusulkannya.

Peta politik di MPR terkait berbagai usulan amendemen sejauh ini masih belum mengkristal.

Satu dua partai memang telah terang-terangan menolak usulan mengembalikan pilpres ke MPR dan mengutak-atik masa jabatan presiden.

Sebagian lagi masih malu-malu kucing (malu-malu tapi mau) dengan alasan membuka kajian dan diskursus.

Jalan mundur

Di luar kompleks Parlemen Senayan, kelompok masyarakat sipil hanya bisa mengurut dada atas berbagai usulan dan wacana terkait amendemen yang sedang berkembang.

Alasan bahwa membuka diskusi dan diskursus atas sebuah gagasan adalah hal yang demokratis, menjadi sesuatu yang naif manakala esensi dari gagasan yang didiskusikan itu sendiri tak bisa dimungkiri akan menyeret bangsa ini menjauh dari demokrasi dan kembali ke era otoritarian Orde Baru.

Mengembalikan pilpres ke tangan elite di MPR serta memperpanjang masa jabatan presiden terang benderang merupakan langkah merebut kedaulatan rakyat, menafikan hasil reformasi, dan berpotensi memperkuat oligarki kekuasaan yang melahirkan rezim otoriter.

Untuk membunuh tikus tak harus membakar lumbung. Untuk mengatasi mudharat pilpres secara langsung tak harus membunuh demokrasi.

Lantas, pertanyaan besar yang patut disampaikan; ke arah mana sebenarnya demokrasi kita bergerak?

Pembahasan mengenai hal ini akan diangkat dalam program talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (4/12/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com