Seperti yang dikhawatirkan, rencana untuk melakukan amendemen UUD 1945 bergulir menjadi bola liar.
Niat amendemen yang semula diniatkan terbatas untuk memberi kewenangan tambahan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan acuan arah pembangunan nasional jangka panjang, atau pada masa Orde Baru disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN), mulai “ditumpangi” berbagai usulan tentang wajah demokrasi negeri ini.
Rencana amendemen bagaikan membuka kotak pandora.
Saat menerima safari politik “amendemen konstitusi” pimpinan MPR, Rabu (27/11/2019) lalu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan usulan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dikembalikan ke MPR.
Usulan ini sendiri sebenarnya merupakan hasil Munas PBNU 2012.
Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, usulan ini bukan hanya hasil pertimbangan pengurus PBNU saat ini, tapi juga para pendahulu seperti Rais Aam PBNU almarhum KH Sahal Mahfudz, dan KH Mustofa Bisri.
PBNU menilai pemilihan presiden (pilpres) secara langsung lebih banyak mudharatnya, yakni high cost terutama cost sosial, dibandingkan manfaatnya.
Gayung pun bersambut dari Senayan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan berupaya agar usulan PBNU ini diterima oleh delapan fraksi MPR dan perwakilan DPD.
“Kalau semua fraksi menerima, berarti PKB berhasil meyakinkan apa yang menjadi rekomendasi PBNU,” kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid.
Sedari awal, niat amendemen terbatas yang diinisiasi oleh PDIP memang tidak mampu diorkestrasi dengan sempurna ke seluruh fraksi yang ada di MPR.
Partai Nasdem, misalnya, muncul dengan gagasan amendemen menyeluruh yang mengkaji hal-hal lain di luar GBHN.
Penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode lalu menjadi wacana yang dilontarkan Partai Nasdem.
Alasannya, untuk memberi waktu yang lebih panjang kepada presiden untuk menjalankan GBHN dan menuntaskan program kerja.