Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Bola Liar Amendemen UUD 1945, Jalan Mundur Demokrasi?

Kompas.com - 04/12/2019, 07:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Seperti yang dikhawatirkan, rencana untuk melakukan amendemen UUD 1945 bergulir menjadi bola liar.

Niat amendemen yang semula diniatkan terbatas untuk memberi kewenangan tambahan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menetapkan acuan arah pembangunan nasional jangka panjang, atau pada masa Orde Baru disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN), mulai “ditumpangi” berbagai usulan tentang wajah demokrasi negeri ini.

Rencana amendemen bagaikan membuka kotak pandora.

Saat menerima safari politik “amendemen konstitusi” pimpinan MPR, Rabu (27/11/2019) lalu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan usulan agar pemilihan presiden dan wakil presiden dikembalikan ke MPR.

Usulan ini sendiri sebenarnya merupakan hasil Munas PBNU 2012.

Menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, usulan ini bukan hanya hasil pertimbangan pengurus PBNU saat ini, tapi juga para pendahulu seperti Rais Aam PBNU almarhum KH Sahal Mahfudz, dan KH Mustofa Bisri.

PBNU menilai pemilihan presiden (pilpres) secara langsung lebih banyak mudharatnya, yakni high cost terutama cost sosial, dibandingkan manfaatnya.

Gayung pun bersambut dari Senayan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan berupaya agar usulan PBNU ini diterima oleh delapan fraksi MPR dan perwakilan DPD.

“Kalau semua fraksi menerima, berarti PKB berhasil meyakinkan apa yang menjadi rekomendasi PBNU,” kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid.

Perpanjangan jabatan presiden

Sedari awal, niat amendemen terbatas yang diinisiasi oleh PDIP memang tidak mampu diorkestrasi dengan sempurna ke seluruh fraksi yang ada di MPR.

Partai Nasdem, misalnya, muncul dengan gagasan amendemen menyeluruh yang mengkaji hal-hal lain di luar GBHN.

Penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode lalu menjadi wacana yang dilontarkan Partai Nasdem.

Alasannya, untuk memberi waktu yang lebih panjang kepada presiden untuk menjalankan GBHN dan menuntaskan program kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com