Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Cegah Penyanderaan WNI oleh Abu Sayyaf

Kompas.com - 04/12/2019, 06:11 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mencegah penyanderaan warga negara Indonesia (WNI) oleh kelompok militan Abu Sayyaf di Filipina.

Hal ini disampaikan Fadli, merespons tiga nelayan asal Baubau dan Wakatobi yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Perairan Tambisan di negara bagian Sabah, Malaysia.

"Kita sangat prihatin, kenapa kok kejadian penyanderaan ini berulang terus. Kenapa tidak ada upaya prefentif dari pemerintah dalam hal ini untuk mencegah WN kita berada di perairan itu, atau kapal-kapal yang berbendera kita berada di perairan itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: WNI yang Disandera Abu Sayyaf Diizinkan Berkomunikasi dengan Keluarga

Fadli mengatakan, mestinya pemerintah melakukan cara-cara pencegahan seperti berdiskusi dengan otoritas setempat yang bisa berkomunikasi dengan kelompok Abu Sayyaf.

"Jadi harusnya ini tidak boleh lagi terjadi, karena akhirnya ya seperti kita ini masuk ke lubang yang sama. Apalagi kelompok ini kan orientasinya untuk mendapatkan uang," ujarnya.

Menurut Fadli, negosiator yang bisa berkomunikasi dengan kelompok Abu Sayyaf adalah Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.

Ia mengatakan, Kivlan Zen pernah bertugas di Filipina dan berpengalaman berkomunikasi dengan kelompok tersebut.

"Pak Kivlan Zen itu berhasil ikut membebaskan dalam beberapa penculikan oleh Abu Sayyaf karena pak Kivlan Zen pernah bertugas di sana sebagai observer dalam perdamaian antara pihak MNLF dengan Unforces of the Philippines," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, pemerintah memprioritaskan keselamatan tiga WNI yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf.

Ia mengatakan, pemerintah masih berkoordinasi dengan pemerintah Filipina untuk membebaskan tiga WNI tersebut.

"Dan dalam kaitan tadi harapkan pihak dari yang mempekerjakan untuk bisa melakukan hal-hal yang terbaik untuk bisa menjamin dilepasnya sandra tadi," kata Mahendra.

Sebelumnya diberitakan, tiga warga negara Indonesia (WNI), yang bekerja sebagai ABK di kapal ikan di Malaysia, diculik dan disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina saat sedang mencari ikan di perairan Lahad Datu, Malaysia.

Baca juga: Tiga Nelayan Disandera Abu Sayyaf, Indonesia Minta Bantuan ke Filipina

Ketiga WNI yaitu Samiun Maneu (27), Maharuddin Lunani (48) dan Muhamad Farhan (27), diketahui diculik setelah video ketiganya minta dibebaskan tersebar di akun media sosial, Selasa (26/11/2018).

Dalam video yang berdurasi sekitar 44 detik ini, terlihat ketiga tangan WNI tersebut diikat.

Seorang sandera yang mengabku bernama Samiun mengatakan, ketiganya merupakan WNI yang berasal dari Kota Baubau dan Wakatobi yang bekerja di Malaysia. Kelompok Abu Sayyaf minta tebusan untuk pembebasan ketiga WNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com