JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana ke pihak lain dalam kasus suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan di Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dugaan aliran dana itu didalami dalam pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, Selasa (3/12/2019) hari ini.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkiat dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim," kata Febri kepada wartawan.
Hari ini, kesembilan anggota DPRD Muara Enim tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani yang merupakan Bupati Muaraenim nonaktif.
Baca juga: 9 Anggota DPRD Periode 2014-2019 Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Bupati Muara Enim
Sembilan anggota DPRD periode 2014-2019 yang diperiksa tadi adalah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap setelah menjeratnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.
Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.
Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.