Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Apresiasi Jokowi Tolak Masa Jabatan Presiden Ditambah, Tapi...

Kompas.com - 03/12/2019, 21:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo menolak penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan menutup polemik di publik mengenai usulan itu.

Jazilul pun mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

"Supaya tidak terjadi polemik di masyarakat, Presiden menutup ruang amendemen (UUD 1945) terkait tiga periode jabatan itu. Saya pikir bagus, supaya MPR juga tidak melebar-lebar," kata Jazuli di Kantor MUI Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: PAN: Masa Jabatan Presiden Idealnya Dua Periode

Meski demikian, Jazilul mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut bukanlah penentu. Sebab, amendemen UUD 1945 merupakan wewenang MPR RI.

Apabila pembahasan pada MPR RI nantinya amendemen UUD 1945 mengarah ke penambahan masa jabatan presiden, maka hal itu akan diwujudkan.

"Ya kalau Presiden tidak setuju, terus kemudian yang mengusulkan memiliki kekuatan dalam fraksi-fraksi di MPR, ya pasti pimpinan harus memproses. Apalagi kalau misalkan ada sepertiga yang mengusulkan secara tertulis resmi, ya harus diproses itu," ujar dia.

Amendemen UUD 1945 sendiri, lanjut Jazilul, saat ini masih dalalm tahap menampung aspirasi dari masyarakat. Mulai dari organisasi masyarakat dan tokoh-tokoh.

Baca juga: Dorong Penambahan Masa Jabatan Presiden, Nasdem Bantah Cari Muka ke Jokowi

Ia menjelaskan, amendemen UUD 1945 baru bisa dilakukan apabila ada usulan tertulis dari anggota MPR.

"Nanti ada mekanismenya kan. Setelah ada mekanisme tertulis, dimintakan persetujuan kepada semua fraksi yang ada, apa yang harus diamendemen pasal yang mana argumentasinya apa," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyesalkan wacana amendemen UUD 1945 di MPR RI yang melebar dari persoalan haluan negara.

Padahal, sejak awal wacana amendemen ini muncul, Jokowi sudah mengingatkan agar tidak melebar.

"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden 3 periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca juga: PDI-P: Masa Jabatan Presiden Cukup Dua Periode

Jokowi menegaskan ia tidak setuju dengan usul jabatan presiden tiga periode. Sebab, ia merupakan produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.

Jokowi bahkan curiga kepada pihak yang mengusulkan jabatan presiden 3 periode itu.

"Kalau ada yang usulkan itu ada tiga (motif), menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi. 

 

Kompas TV

Anggota DPP FPI Amir Hasanuddin melaporkan penceramah asal Yogyakarta, Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq, ke Bareskrim Polri. FPI menilai Gus Muwafiq telah melakukan penodaan agama saat dirinya berceramah di Purwodadi, Jawa Tengah.

Pelapor melaporkan Gus Muwafiq karena dinilai mengeluarkan kalimat yang menghina nabi. Dalam laporan ini, pelapor juga membawa sejumlah barang bukti, antara lain rekaman video, link internet, serta kata-kata Gus Muwafiq yang dinilai sebagai bentuk penodaan agama.

=====
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru. 

Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com