JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo menolak penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode akan menutup polemik di publik mengenai usulan itu.
Jazilul pun mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
"Supaya tidak terjadi polemik di masyarakat, Presiden menutup ruang amendemen (UUD 1945) terkait tiga periode jabatan itu. Saya pikir bagus, supaya MPR juga tidak melebar-lebar," kata Jazuli di Kantor MUI Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: PAN: Masa Jabatan Presiden Idealnya Dua Periode
Meski demikian, Jazilul mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut bukanlah penentu. Sebab, amendemen UUD 1945 merupakan wewenang MPR RI.
Apabila pembahasan pada MPR RI nantinya amendemen UUD 1945 mengarah ke penambahan masa jabatan presiden, maka hal itu akan diwujudkan.
"Ya kalau Presiden tidak setuju, terus kemudian yang mengusulkan memiliki kekuatan dalam fraksi-fraksi di MPR, ya pasti pimpinan harus memproses. Apalagi kalau misalkan ada sepertiga yang mengusulkan secara tertulis resmi, ya harus diproses itu," ujar dia.
Amendemen UUD 1945 sendiri, lanjut Jazilul, saat ini masih dalalm tahap menampung aspirasi dari masyarakat. Mulai dari organisasi masyarakat dan tokoh-tokoh.
Baca juga: Dorong Penambahan Masa Jabatan Presiden, Nasdem Bantah Cari Muka ke Jokowi
Ia menjelaskan, amendemen UUD 1945 baru bisa dilakukan apabila ada usulan tertulis dari anggota MPR.
"Nanti ada mekanismenya kan. Setelah ada mekanisme tertulis, dimintakan persetujuan kepada semua fraksi yang ada, apa yang harus diamendemen pasal yang mana argumentasinya apa," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyesalkan wacana amendemen UUD 1945 di MPR RI yang melebar dari persoalan haluan negara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan