JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menolak tegas usulan masa jabatan presiden diperpanjang hingga tiga periode.
"Apa yang ditegaskan Bapak Presiden Jokosi diapresiasi PDI-P bahwa beliau tidak tergiur oleh mereka yang menawarkan masa jabatan tiga kali," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
Hasto menilai, ketegasan dari sikap Presiden Jokowi itu merupakan satu hal yang baik. Bahkan, Hasto mengatakan, langkah Jokowi sudah tepat dengan menolak usulan tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Usulan Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Presiden mengaku merasa tertampar karena gagasan perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode itu bertentangan dengan semangat reformasi.
Ia pun mengatakan, sikap PDI-P sama dengan Presiden Jokowi, yakni menolak usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut Hasto, pembatasan masa jabatan presiden diperlukan karena kekuasaan cenderung melahirkan korupsi.
Selain itu, kata Hasto, penambahan masa jabatan presiden mencederai semangat reformasi.
"Sebagaimana menjadi keputusan dan spirit reformasi itu sendiri, harus ada pembatasan jabatan," kata dia.
Hasto menilai, dua periode sudah memungkinkan bagi seorang presiden untuk melakukan perubahan dan menghasilkan capaian positif bagi bangsa ini.
"Ya sudah cukup dua periode. Dua periode telah memungkinkan bagi seorang pemimpin membuat legacy," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan tak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
Ia pun merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Jokowi menegaskan, sejak awal, ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.
Dengan demikian, saat ada wacana untuk mengamendemen UUD 1945, Jokowi sudah menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.
"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden tiga periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata dia.
Baca juga: Jubir MK: Masa Jabatan Presiden Dibatasi untuk Hindari Kesewenang-wenangan
Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden. Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.