Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Nilai Pemerintah Belum Pahami Hak Lingkungan Hidup sebagai HAM

Kompas.com - 03/12/2019, 14:12 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai masih belum memahami hak lingkungan hidup sebagai bagian dari hak azasi manusia (HAM).

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengatakan, kerusakan lingkungan di Indonesia selain karena faktor pemanasan global, krisis iklim, dan bencana ekologi, juga ada ketimpangan konflik agraria dan kriminalisasi.

"Kecenderungannya dari periode pertama (Presiden Joko Widodo) hingga saat ini, memang kelihatan pemerintah belum memahami hak lingkungan hidup sebagai hak azasi manusia," ujar Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam diskusi bertajuk Menakar Komitmen Pemenuhan Hak atas Lingkungan Hidup dan HAM dalam Lima Tahun ke Depan di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Walhi Minta Pemerintah Hati-hati soal Wacana Hapuskan Amdal dan IMB

Hidayati mengatakan, dalam proses-proses pembangunan yang dilakukan pemerintah selama ini, hal tersebut terabaikan.

Padahal, kata dia, lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan bagian dari HAM sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 H UUD 1945.

"Artinya, itu ada kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak tersebut. Mulai dari hak dasar untuk dia hidup secara layak, udara tercemar, air tak layak dipakai itu masih sering jadi persoalan masyarakat Indonesia," terang dia.

Belum lagi, kata dia, hak kehidupan lainnya dirampas dengan diberikan kepada perusahaan-perusahaan berskala besar.

Baca juga: WALHI Sebut 30 Juta Hektare Hutan di Indonesia diberikan ke Korporasi Pascareformasi

Hal tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa hak atas lingkungan hidup adalah HAM belum diutamakan oleh pemerintah.

"Ketimpangan penguasaan sumber daya alam dan agraria begitu tinggi dan sedang dilakukan pembenahan," kata dia.

"Kalau kita lihat, dari 180 juta hektare daratan Indonesia, 81 juta hektare atau hampir 50 persen sudah diberi izin konsesi hutan, perkebunan, dan tambang," kata dia.

Kemudian, kata dia, kejadian-kejadian kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana ekologis juga mengancam keberadaan manusia, terutama hak hidupnya.

Baca juga: Kritik soal Rencana Pemerintah Hapus Amdal dan IMB: Dianggap Konyol, Rusak Lingkungan, hingga Tak Mendesak

Dalam bencana, kata dia, masyarakat sering menjadi korban hingga kehilangan nyawa sehingga mereka kehilangan hak hidupnya.

Apalagi setiap tahun jumlah korban bencana tidak menunjukkan penurunan.

Data terakhir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk tahun 2019 saja, kata dia, sudah ada 10 juta orang yang terdampak bencana. Jumlah ini, naik dari tahun lalu yang hanya 9 juta.

"Peristiwa-peristiwa seperti ini belum dianggap sesuatu oleh pemerintah, buktinya pemerintah masih mendorong model pembangunan yang kebijakannya itu mengabaikan dan tidak menunjukkan punya konsern untuk memperbarui situasi," kata dia.

Kompas TV Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara perihal kawasan Bandung yang beralih fungsi lahan. Ridwan Kamil meminta pemerintah tingkat 2 agar tidak mudah memberi izin pembangunan skala besar. Kawasan Bandung Utara yang semula lahan resapan air kini sudah beralih fungsi. Dari data Walhi total luas kawasan Bandung Utara yang mencapai 40 hektar sekitar 70 persennya telah beralih fungsi menjadi lahan pertanian dan perumahan. Hal ini berpotensi mengakibatkan bermacam bencana alam seperti banjir bandang dan longsor di Kota Bandung. Terkait hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan imbauan kepada pemerintah tingkat 2 agar tidak mudah memberikan izin pembangunan skala besar terutama pembangunan rumah yang merusak bukit sehingga tanah tidak memiliki resapan air. #BandungUtara #AlihFungsiLahan #RidwanKamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com