JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST Siahaan dari segala tuntutan hukum.
"Secara resmi Kejaksaan belum tahu, apakah betul bebas murni atau bebas tidak murni. Untuk memastikan, nanti kita lihat putusan asli MA-nya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: MA Putus Lepas Eks Direktur Keuangan Pertamina
Frederick merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Mukri pun mengakui bahwa putusan tersebut merupakan preseden buruk.
Sebab, meski terbukti di tahapan sebelumnya, putusan tersebut kandas oleh MA.
"Ini merupakan fenomena yang kurang bagus, karena dari beberapa putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi terbukti selalu saja kandas di MA," ujar dia.
Sebelumnya, majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST Siahaan.
"MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Frederick ST Siahaan. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK /2019/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
"Putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian menolak permohonan kasasi penuntut umum," ucap Andi.
Menurut Andi, putusan tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019 oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota.
"MA menyatakan bahwa meski Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Andi.
Baca juga: Ahok Komut Pertamina, Bimbim Slank: Integritas dan Rekam Jejak Jelas
Menurut dia, pertimbangan hukum majelis hakim antara lain, Frederick menandatangani sale purchase agreement (SPA) sebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina saat itu.
Selain itu, kata dia, begitu juga dengan keuangan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tidak termasuk bagian keuangan negara dengan mengacu pada putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.