Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur Keuangan Pertamina Bebas, Kejagung Tunggu Salinan Putusan MA

Kompas.com - 03/12/2019, 13:41 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST Siahaan dari segala tuntutan hukum.

"Secara resmi Kejaksaan belum tahu, apakah betul bebas murni atau bebas tidak murni. Untuk memastikan, nanti kita lihat putusan asli MA-nya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: MA Putus Lepas Eks Direktur Keuangan Pertamina

Frederick merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Mukri pun mengakui bahwa putusan tersebut merupakan preseden buruk.

Sebab, meski terbukti di tahapan sebelumnya, putusan tersebut kandas oleh MA.

"Ini merupakan fenomena yang kurang bagus, karena dari beberapa putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi terbukti selalu saja kandas di MA," ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST Siahaan.

"MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Frederick ST Siahaan. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK /2019/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

"Putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian menolak permohonan kasasi penuntut umum," ucap Andi.

Menurut Andi, putusan tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019 oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota.

"MA menyatakan bahwa meski Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Andi.

Baca juga: Ahok Komut Pertamina, Bimbim Slank: Integritas dan Rekam Jejak Jelas

Menurut dia, pertimbangan hukum majelis hakim antara lain, Frederick menandatangani sale purchase agreement (SPA) sebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina saat itu.

Selain itu, kata dia, begitu juga dengan keuangan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tidak termasuk bagian keuangan negara dengan mengacu pada putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com