JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, Selasa (3/12/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sembilan anggota DPRD itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Wakil Bupati Muara Enim Disebut Ikut Terima Suap, Ini Kata Gubernur Sumsel
Kesembilan anggota DPRD periode 2014-2019 yang akan diperiksa adalah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim Ahmad Yani sebagai tersangka kasus suap setelah menjeratnya dalam operasi tangkap tangan pada Senin (2/9/2019) malam hingga Selasa pagi.
Selain itu, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi sebagai tersangka.
Baca juga: Buku Biru Diduga Catatan Suap Bupati Muara Enim Dipamerkan Jaksa
Ahmad Yani dan Elfin diduga sebagai penerima suap. Sementara Robi diduga sebagai pemberi suap.
Ahmad Yani diduga menerima fee atau upah sekitar Rp 13,4 miliar dari pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Uang tersebut merupakan bagian dari commitment fee 10 persen untuk 16 paket pekerjaan jalan tahun anggaran 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp 130 miliar.