Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Jabatan Presiden 3 Periode dan Tawa Kecil Jokowi...

Kompas.com - 03/12/2019, 07:55 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal usulan memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019), Jokowi awalnya tertawa kecil saat ditanya apakah dirinya memang berkeinginan untuk memimpin Indonesia sampai tiga periode.

Jokowi lalu menegaskan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.

"Sejak awal, sudah saya sampaikan, saya ini produk dari pemilihan langsung. Sehingga, saat itu ada keinginan untuk amendemen, jawaban saya, apakah bisa amendemen dibatasi untuk urusan haluan negara, jangan melebar ke mana-mana," kata Jokowi.

Jokowi mengaku sejak awal memang memiliki kekhawatiran bahwa amendemen UUD 1945 yang berlangsung di Majelis Permusyawaratan Rakyat ini akan melebar. Kekhawatiran itu kini menjadi kenyataan.

"Kenyataannya seperti itu kan. (Ada usul) presiden dipilih MPR, presiden tiga periode, presiden satu kali tapi delapan tahun," kata Jokowi.

Jokowi menyarankan MPR membatalkan saja amendemen UUD 1945 jika usulan liar terus muncul. Ia juga mengingatkan bahwa masih banyak tantangan dari luar yang harus dihadapi bersama semua komponen bangsa.

"Jadi, lebih baik tidak usah amendemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca juga: Presiden Jokowi: Pengusul Presiden 3 Periode Ingin Menampar Muka Saya

Jokowi pun menaruh curiga kepada pihak yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Jokowi yang kini sudah masuk pada periode kedua kepemimpinannya justru menilai usulan tersebut akan merugikan dirinya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya. Pertama ingin menampar muka saya, kedua ingin cari muka, atau ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," ujar Jokowi.

Jangan baper

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN. Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Namun, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya meminta Presiden Jokowi tak berlebihan dalam menanggapi usulan masa jabatan presiden tiga periode. Menurut Willy, itu adalah aspirasi publik dan tak berkaitan dengan urusan personal Jokowi.

"Itu tidak terkait pribadi Pak Jokowi. Itu adalah aspirasi masyarakat. Kalau dalam konteks itu Pak Jokowi tak usah baper ya. Itu justru aspirasi publik," ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Nasdem: Pak Jokowi Tak Usah Baper

Dia pun membantah bahwa usulan masa jabatan presiden tiga periode itu hanya untuk mencari muka kepada Presiden. Menurut Willy, konteksnya adalah Nasdem mendorong agar aspirasi masyarakat itu didiskusikan dan dikaji.

"Sebagai sebuah diskusi wajar saja. Bukannya politik ide ini lantas disalahkan dan jangan dicurigai. Kan ini bukan ke pribadi Pak Jokowi. Nah, kalau ada presiden berikutnya kan (bisa diterapkan)," lanjut dia.

Bukan pada periode Jokowi

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun juga mengatakan, penambahan masa jabatan baru dapat berlaku untuk periode presiden berikutnya apabila benar dilaksanakan.

Dengan demikian, kata dia, Presiden Jokowi tidak bisa menjalani penambahan masa jabatan karena telah ditetapkan untuk menjabat periode 2019-2024. Ditambah lagi, saat ini merupakan periode kedua Jokowi menjabat sebagai presiden.

"Kalau ada tambahan (masa jabatan) berlaku untuk presiden berikutnya," kata Refly Harun dalam diskusi Crosscheck di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Baca juga: Penambahan Masa Jabatan Presiden Dinilai Tak Bisa Berlaku di Periode Jokowi

Menurut dia, hal apa pun yang berubah untuk konstitusi di masa depan tidak akan berpengaruh pada masa jabatan Jokowi sebagai Presiden.

Dengan demikian, masa jabatan Jokowi dinilai tidak dapat dikurangi ataupun ditambah. Justru saat ini yang harus dipikirkan adalah bagaimana desain untuk masa jabatan presiden ke depannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com