"Sebagai sebuah diskusi wajar saja. Bukannya politik ide ini lantas disalahkan dan jangan dicurigai. Kan ini bukan ke pribadi Pak Jokowi. Nah, kalau ada presiden berikutnya kan (bisa diterapkan)," lanjut dia.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun juga mengatakan, penambahan masa jabatan baru dapat berlaku untuk periode presiden berikutnya apabila benar dilaksanakan.
Dengan demikian, kata dia, Presiden Jokowi tidak bisa menjalani penambahan masa jabatan karena telah ditetapkan untuk menjabat periode 2019-2024. Ditambah lagi, saat ini merupakan periode kedua Jokowi menjabat sebagai presiden.
"Kalau ada tambahan (masa jabatan) berlaku untuk presiden berikutnya," kata Refly Harun dalam diskusi Crosscheck di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Baca juga: Penambahan Masa Jabatan Presiden Dinilai Tak Bisa Berlaku di Periode Jokowi
Menurut dia, hal apa pun yang berubah untuk konstitusi di masa depan tidak akan berpengaruh pada masa jabatan Jokowi sebagai Presiden.
Dengan demikian, masa jabatan Jokowi dinilai tidak dapat dikurangi ataupun ditambah. Justru saat ini yang harus dipikirkan adalah bagaimana desain untuk masa jabatan presiden ke depannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.