JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengungkapkan, pasangan calon kepala daerah bisa mengeluarkan biaya ratusan miliar hingga triliunan rupiah untuk biaya pemilihan kepala daerah (pilkada).
Menurut Bahtiar, biaya minimal yang harus dikeluarkan paslon di kisaran Rp 25 miliar hingga Rp 30 miliar.
"Kalau Rp 25 miliar tadi paling sedikit ya. Bahkan minimal Rp 30 miliar sampai ratusan miliar untuk pemilihan bupati. Kalau pemilihan gubernur bisa sampai triliunan," ujar Bahtiar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Sebut Pilkada Langsung Sangat Mahal, Kemendagri: Anggaran Daerah Bisa Habis Setelah Pemilihan
Meski demikian, lanjut dia, uang tersebut tidak seluruhnya berasal dari kantong pribadi paslon.
Bahtiar mengungkapkan, adanya pihak sponsor atau pemodal untuk menyokong ongkos politik paslon dalam pilkada.
"Ya mungkin dari kantong dia pribadi tidak terlalu banyak. Paling ya Rp 1 miliar atau RP 500 juta. Akan tetapi kalau pertemuan, kampanye akbar, sosialisasi di media itu sudah menghabiskan berapa besar biaya. Kan tidak mungkin murah. Bahkan bisa ratusan miliar ya," ungkapn dia.
"Ya pasti ada sponsor dari pemodal yang (misalnya) punya bisnis di daerah itu. Nanti kompensasinya (dari kepala daerah terpilih) nanti bisa soal izin bisnis, dan sebagainya," lanjut Bahtiar.
Baca juga: Soal Pilkada Langsung atau Tidak, KPU Ingin Ada Kajian Mendalam
Kondisi seperti ini berpeluang besar menyebabkan tindakan korupsi di kemudian hari untuk mengembalikan modal politik saat kampanye pilkada.
Bahtiar menuturkan, harus ada solusi agar kecenderungan politik uang ini bisa diminimalisasi.
Dia menyarankan, sejumlah testimoni atau pengakuan dari para kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi bisa dijadikan masukan oleh pembuat undang-undang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan