Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Pengendali Narkoba dari Lapas, Bareskrim Gandeng Kemenkumham Hingga TNI

Kompas.com - 02/12/2019, 22:34 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam rangka memberantas pengendalian narkotika dari dalam lapas.

Bareskrim akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, TNI, serta masyarakat sekitar.

"Upaya kita adalah karena LP di bawah Kumham, jadi kita akan sinergi bersama dengan BNN, Kumham, Dirjen PAS, TNI, serta masyarakat di sekitarnya," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen (Pol) Eko Daniyanto saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Kartel Narkoba Serang Kota Meksiko di Perbatasan AS, 19 Orang Tewas

Mengutip Kepala BNN Heru Winarko, Eko menyebutkan bahwa sekitar 90 persen transaksi narkoba dikendalikan dari dalam lapas.

Salah satunya adalah pengendali jaringan Nigeria-Jakarta yang baru diungkap oleh pihaknya. Pengendalinya merupakan seorang narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang.

Menurut Eko, kerja sama tersebut dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kekacauan saat aparat melakukan penegakan hukum.

"Yang paling utama adalah tidak ada muncul kegaduhan dan gejolak yang ada di dalam LP seperti yang lalu-lalu, terjadi pembakaran sebagainya, ini yang menjadi acuan kita supaya tidak terulang kembali," lanjut dia.

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 1.101 Petugas UPK Badan Air Jakbar Jalani Tes Urine

Sebelumnya, polisi menangkap kurir berinisial EF (41) di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 29 November 2019.

EF merupakan warga negara Indonesia dan merupakan seorang residivis. Ia baru bebas pada tahun 2017.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 15 kilogram sabu dari sebuah mobil Honda Mobilio.

Polisi pun melakukan pengembangan dan menggeledah rumah kontrakan EF di Perumahan Griya Alam, Sentul. Dari tempat tersebut, polisi menyita 118 kilogram shabu.

Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian mengamankan mobil Daihatsu Grandmax di sekitar Sentul. Di dalam mobil tersebut terdapat 25 kilogram sabu.

Baca juga: Desersi dan Terlibat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Aceh Utara Dipecat

Saat akan menunjukkan tempat penyimpanan dan pengendali lainnya, EF mencoba kabur. Aparat mengambil tindakan dengan menembak pelaku. EF meninggal dunia.

Tersangka EF dikendalikan seorang napi berinisial AC, yang merupakan warga negara Nigeria.

AC merupakan napi yang mendekam di Lapas Tangerang karena kasus narkotika.

Narkoba itu didapatkan AC dari rekannya berinisial TN yang tinggal di Nigeria. Polisi masih berusaha memburu TN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com