Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Jaksa, KPK Dalami Aliran Dana ke Anggota DPRD Yogyakarta

Kompas.com - 02/12/2019, 21:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Yogyakarta Hasan Widagdo memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait lelang proyek pasar Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta, Senin (2/12/2019).

Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penyidik mendalami dugaan aliran dana ke anggota DPRD Yogyakarta terkait kasus tersebut.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana dari pihak eksekutif ke legislatif," kata Yuyuk di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.

Hari ini, Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka jaksa pada Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra. Hasan diperiksa sebagai pihak swasta.

Baca juga: Kasus Suap Jaksa, KPK Panggil Anggota DPRD Yogyakarta

Selain Hasan, penyidik sedianya memanggil seorang anggota DPRD Yogyakarta lainnya yang bernama Emanuel Ardi Prasetya dan seorang mantan anggota DPRD Yogyakarta, Febri Agung Herlambang.

Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan KPK tanpa memberikan keterangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan jaksa Eka Safitra dan seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait lelang pengadaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta senilai Rp 10,89 miliar.

KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriella Yuan Ana sebagai tersangka.

Jaksa Satriawan berperan mempertemukan Jaksa Eka dengan Gabriella untuk membahas strategi pemenangan lelang agar perusahaan Gabriella yang menjadi pemenang lelang proyek.

Jaksa Eka selaku tim TP4D Kejari Yogyakarta lalu mengarahkan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat adanya sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) serta penyediaan tenaga ahli K3.

"ESF (Eka) mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang, sehingga perusaaan GYA (Gabriella) bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di konferensi pers, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Sidang Suap Bupati Muara Enim, Jaksa KPK Hadirkan 9 Saksi

Pada 29 Mei 2019, perusahaan Gabriella pun diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.

"Diduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5 persen dari nilai proyek," ucap Alexander.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com