Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Nasdem: Jika Banyak Pihak Tak Setuju, Masa Jabatan Presiden Tak Perlu Dibahas

Kompas.com - 02/12/2019, 19:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Nasdem di MPR Taufik Basari membantah partainya mengusulkan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Taufik mengatakan, rencana melakukan amendemen UUD 1945 atau tidak bergantung pada pandangan publik.

Menurut dia, jika banyak pihak tak setuju amendemen terkait masa jabatan presiden maka ke depannya usulan itu tak perlu didiskusikan.

"Jika ada kekhawatiran mengenai soal masa jabatan dan pemilihan melalui MPR akan menjadi bahan amandemen, sementara banyak pihak yang tidak setuju, tentu hal tersebut tidak perlu menjadi bagian dari diskusi ke depan," kata Taufik saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Nasdem Bantah Pernah Usulkan Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Taufik berpandangan, setelah amendemen UUD 1945 terakhir dilakukan dan norma-norma konstitusi dijalankan, maka sudah saatnya membuka diskusi sebagai evaluasi penerapan konstitusi tersebut.

Kendati demikian, ia mengingatkan seluruh fraksi di MPR dalam amendemen UUD 1945 harus menempatkan diri sebagai negarawan yang bertugas merumuskan aspirasi publik.

"Jika ada tarik menarik kepentingan pada isu tertentu maka pilihannya tidak usah ada perubahan pada isu tersebut," ujarnya.

Baca juga: Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Nasdem: Pak Jokowi Tak Usah Baper

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, isi dari amendemen UUD 1945 sebaiknya adalah hal-hal yang dihasilkan secara musyawarah dan mufakat, sehingga tidak menyisakan perbedaan dan kontroversi.

"Bagi fraksi Nasdem yang terpenting adalah diskusinya, apapun hasil dari diskusi publik itulah yang akan dijalankan oleh fraksi NasDem di MPR RI," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyesalkan wacana amendemen UUD 1945 di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang melebar dari persoalan haluan negara.

Baca juga: Wacana Amendemen UUD, Pimpinan MPR: Nasdem Dorong Jabatan Presiden 3 Periode, PKB Dukung PBNU

Padahal, sejak awal wacana amendemen ini muncul, Jokowi sudah mengingatkan agar tidak melebar.

"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden 3 periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

"Kita konsentrasi saja ke tekanan-tekanan eksternal yang bukan sesuatu yang mudah untuk diselesaikan," kata dia.

Jokowi menegaskan, ia tidak setuju dengan usul jabatan presiden 3 periode.

Sebab, ia merupakan produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.

Jokowi bahkan curiga kepada pihak yang mengusulkan jabatan presiden 3 periode itu.

Kompas TV Partai Keadilan Sejahtera, PKS, menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dalam amendemen UUD 1945. Presiden PKS menegaskan amendemen kontitusi harus didasarkan aspirasi dan kehendak rakyat, bukan didasari kepentingan elite ataupun kepentingan segelintir orang atau kelompok saja.<br /> <br /> Presiden PKS, Sohibul Iman, menyebut jika nantinya rakyat menyetujui amendemen UUD 1945, maka ada 2 hal yang akan ditolak oleh PKS, yaitu perpanjangan masa jabatan presiden dan wacana pemilihan presiden dan wapres oleh MPR. #Presiden3Periode #PerpanjangJabatanPresiden#AmandemenUUD1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com