JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang pengawasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Imparsial, menagih penyelesaian kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tenggat waktu kepada Polri hingga awal Desember 2019.
Koordinator Program Imparsial Ardimanto Adiputra mempertanyakan langkah konkret kepolisian dalam mengungkap kasus Novel Baswedan setelah Jokowi memberikan batas waktu.
"Memang ini ujung tombak dan tanggung jawab ini lebih besar di kepolisian, kapolri baru perlu diingatkan, ditagih. Kalau sampai hari ini Mabes Polri saja belum bisa punya kabareskrim baru, bagaimana kasus ini akan diselesaikan," ujar Ardimanto di Kantor Imparsial, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Baca juga: Laporan Dewi Tanjung soal Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Berpotensi Dihentikan
Ia mengatakan, kasus Novel seharusnya bisa menjadi perhatian, terutama oleh institusi kepolisian.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada perkembangan konkret dalam penyelesaian kasus Novel kendati sudah memasuki awal Desember.
Oleh karena itu, kasus Novel masih menjadi pekerjaan rumah bagi negara.
Ardimanto juga menilai, negara sudah tidak bisa lagi mencari alasan lain ketika durasi pengungkapan kasus sudah lewat tenggat waktu.
"Jadi itu tidak bisa ditolak, pemerintah tidak bisa memberikan dan mencari alasan lain yang sifatnya permisif.
Di sisi lain, kata dia, ketika kasus ini berlarut-larut, justru muncul tudingan Novel telah merekayasa kasus.
Tudingan ini bahkan berujung pelaporan seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019).
Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
Ardimanto menyebut laporan tersebut sebagai serangan di tengah ketidakpastian kasus Novel.
"Ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah atau aparat cenderung menghindar dari kasus ini. Terlepas dari seberapa sulit kasus ini untuk diselesaikan, tetapi setidaknya ada langkah kongkrit dan upaya yang lebih serius oleh pemerintah, terutama aparat kepolisian," kata dia.
Baca juga: Setelah Jadi Kapolri, Idham Azis Masih Pimpin Tim Teknis Kasus Novel Baswedan
Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu sampai awal Desember 2019 bagi Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.
Hal itu disampaikan Jokowi setelah melantik Idham sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019).