JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menyanyikan lagu berjudul "Di Doa Ibuku Namaku Disebut" saat dirinya mengakhiri nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Sri Wahyumi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Mengakhiri pembelaan saya, saya ingin menyanyikan sebuah lagu, lagu ini saya persembahkan untuk ibunda tercinta karena selalu mendoakan anaknya," kata Sri Wahyumi di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Rekam Jejak Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Istri Hakim yang Jadi Tahanan KPK
Sambil terisak, Sri Wahyumi menyanyikan petikan lagu yang dinyanyikan penyanyi rohani Natashia Nikita itu. Berikut adalah petikan lagu yang dinyanyikan Sri Wahyumi:
"Di waktu ku masih kecil, gembira dan senang
Tiada duka ku kenal tak kunjung mengerang
Di sore hari nan sepi Ibuku bertelut
Sujud berdoa ku dengar namaku disebut
Di doa ibuku namaku disebut
Di doa ibuku dengar ada namaku disebut
Sering ini kukenang di masa yang berat
Di kala hidup mendesak dan nyaris ku sesat
Melintas gambar ibuku sewaktu bertelut
Kembali sayup kudengar namaku disebut
Di doa ibuku namaku disebut