Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca Pleidoi, Mantan Bupati Talaud: Saya Ingin Pulang Yang Mulia

Kompas.com - 02/12/2019, 17:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip mengaku ingin pulang kembali ke kampung halamannya.

Sri Wahyumi menuturkan, dirinya rindu dengan orang tua, keluarga khususnya anak-anaknya.

Hal itu disampaikan Sri Wahyumi saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2019).

"Saya ingin pulang yang mulia, saya rindu kampung halaman, saya rindu orang tua saya. Saya rindu keluarga saya, anak-anak saya, saya rindu ibunda saya. Anak-anak saya selalu bertanya, 'Mama kapan mama pulang? Kami menanti kepulangan mama'," kata Sri Wahyumi sembari terisak menangis.

Baca juga: Hari Ini, Bupati Talaud Non-aktif Sri Wahyumi Berulang Tahun di Tahanan KPK

Sri Wahyumi merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait terdakwa kasus dugaan suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sri Wahyumi mengatakan, ibunya kerap menangis dan selalu berdoa agar ia sebagai anak bisa segera kembali. Perasaan yang sama, kata Sri Wahyumi, juga dirasakan anak-anaknya.

"Anak-anak sangat sedih melihat keadaan mamanya yang duduk di kursi pesakitan. Mereka berdoa dan hanya bisa berkata, 'Mama keep strong, you are the best for us. You must attach to the people that you isn't wrong. Mama yang kuat dan tegar. Mama adalah yang terbaik bagi kami'," ujar dia sambil menangis.

Baca juga: Bupati Talaud Sri Wahyumi Ditangkap KPK, Anak-anak Tinggal di Kontrakan dan Suami Dirawat

Oleh karena itu, ia berharap agar majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil kepada dirinya. Sebab, ia ingin menata kembali hidupnya setelah menyelesaikan proses hukum ini.

"Saya mohon keadilan yang seadil-adilnya agar kelak setelah saya menyelesaikan proses hukum ini saya dapat menata kembali kehidupan saya sehingga hidup saya bermanfaat bagi keluarga, masyarakat Talaud dan negara indonesia yang saya cintai," katanya.

Sebelumnya, Sri Wahyumi Maria Manalip dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: 6 Fakta Penangkapan Bupati Talaud Sri Wahyumi, Diduga Terima Suap Proyek Pasar hingga Sosok Bupati Penuh Kontroversi

Jaksa pun menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman tambahan bagi Sri Wahyumi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak Sri Wahyumi selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Jaksa menganggap Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui temannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun Bernard telah dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Baca juga: Rekam Jejak Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip, Istri Hakim yang Jadi Tahanan KPK

Menurut jaksa, suap yang diberikan ke Sri Wahyumi itu dimaksudkan agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang digunakan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun anggaran 2019.

Jaksa menilai, Sri Wahyumi terbukti menerima sejumlah barang mewah dari Bernard sebagai realisasi commitment fee terkait pengurusan dua pasar tersebut.

Rinciannya, telepon satelit merek Thuraya beserta pulsa sebesar Rp 28 juta, tas merek Balenciaga seharga Rp 32,9 juta, dan tas merek Chanel seharga Rp 97,3 juta.

Kemudian, menerima jam tangan merek Rolex seharga Rp 224 juta, cincin merek Adelle seharga Rp 76,9 juta, dan anting merek Adelle seharga Rp 32 juta.

Kompas TV Di tengah keterbatasan siswa-siswi di Pulau Miangas Kabupaten Talaud yang tidak punya fasilitas belajar yang layak Bupatinya Sri Wahyumi Manalip ditangkap KPK kini Wakil Bupati Kepulauan Talaud Petrus Tuange ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Bupati Talaud. Penunjukkan Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange sebagai Pelaksana Tugas Bupati Talaud berdasarkan surat yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com