"Nah kalau saksi lihat di tiga terdakwa ini (Chandry, Dody, dan Zulfikar), ada yang bisa dikenali enggak?" tanya jaksa Takdir.
"Saya enggak bisa terlalu mengenali," ucap Nur Fitria.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, pada 1 Agustus 2019 di tempat tersebut, Mirawati dan Nyoman Dhamantra bertemu membahas pengurusan kuota impor bawang putih.
Di tempat yang sama, Mirawati didampingi temannya bernama Indiana, Ahmad Syafiq, Elviyanto kemudian bertemu dengan terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Berdasarkan surat dakwaan, pertemuan tersebut menyepakati rencana commitment fee Rp 3,5 miliar terkait pengurusan kuota impor bawang putih.
Dalam perkara ini, Chandry, Zulfikar, dan Dody Wahyudi didakwa bersama-sama menyuap mantan anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra sekitar Rp 3,5 miliar.
Dalam surat dakwaan, Dhamantra disebut menerima commitment fee sebesar Rp 2 miliar lewat transfer rekening.
Baca juga: Di Persidangan, Nyoman Dhamantra Mengaku Tak Paham Urusan Impor Bawang Putih
Uang itu merupakan fee atas pengurusan kuota impor bawang putih di Kementerian Perdagangan yang diajukan oleh Chandry Suanda selaku Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA). Chandry dibantu terdakwa Dody Wahyudi dan Zulfikar.
Di sisi lain, Dody Wahyudi telah membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang Rp 1,5 miliar itu merupakan sisa dari nilai total commitment fee yang disepakati bersama Dhamantra, yaitu Rp 3,5 miliar.
Sisa commitment fee tersebut nantinya diserahkan apabila surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk pihak Chandry sudah terbit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.