Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Hal Ini Disinyalir Jadi Biang Keladi Defisit BPJS Kesehatan

Kompas.com - 02/12/2019, 11:19 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ada sejumlah hal yang menyebabkan defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus membesar dari tahun ke tahun.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, selain persoalan tindakan medis seperti disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, ada hal lain yang yang menimbulkan masalah itu terjadi.

Pertama, dari sisi penganggaran di dalam Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT). Menurut dia, penerimaan yang ditargetkan dari iuran BPJS Kesehatan lebih kecil dibandingkan pengeluaran yang harus dibayarkan.

“Di dalam RKAT, pendapatan untuk 2019 sekitar Rp 88,8 triliun, sedangkan pembiayaannya sekitar Rp 102,02 triliun. Dengan carry over 2018 ke 2019, defisit Rp 9,15 triliun, maka dari sisi penganggaran saja BPJS sudah mengatakan kami defisit,” kata Timboel dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019).

Baca juga: Defisit BPJS Kesehatan Disebut Terjadi Sejak Beroperasi

Persoalan berikutnya yakni terkait iuran. Ia mengatakan, ketika BPJS Kesehatan mulai dibentuk pada 2014, saat itu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan iuran BPJS sebesar Rp 27.000.

Namun, waktu itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan besaran iuran jauh di bawah usulan DJSN, yaitu sebesar Rp 19.225.

Kondisi serupa terjadi pada 2016 ketika tarif BPJS Kesehatan naik. Saat itu, DJSN mengusulkan besaran tarif iuran sebesar Rp 36.000. Akan tetapi, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran iuran Rp 23.000.

“Artinya, terjadi gap. (Besaran) iuran ini tidak cocok untuk mengoperasikan JKN ini. Ini soal politik anggaran,” ujarnya.

Timboel menyatakan, keputusan politik pemerintah menetapkan besaran tarif iuran yang lebih rendah dibandingkan usulan DJSN, bukanlah sebagai sebuah kebijakan populis.

Namun, pada saat itu pemerintah dianggap belum memiliki perhatian yang cukup besar terhadap sektor kesehatan.

“Dengan defisit meningkat, apakah kesehatan menjadi prioritas pada saat itu,” kata dia.

Lebih jauh, ia menambahkan, persoalan timbul karena masih banyak pemerintah daerah yang belum tunduk kepada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keseatan.

Di dalam UU tersebut, pemerintah pusat diwajibkan mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 5 persen di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan pemda sebesar 10 persen di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sejauh ini, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran kesehatan sesuai dengan UU sebesar 5 persen dari total anggaran yang direncanakan.

“Faktanya, masih ada kepala daerah yang tidak ikut JKN. Contohnya di Kota Bekasi, itu dia pakai Kartu Bekasi Sehat, mengelola sendiri. Artinya apa? Potensi pemasukan tidak jadi masuk,” ungkapnya.

Contoh lainnya, di dalam Pasal 99 dan 100 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat kontribusi yang harus disetorkan daerah ke BPJS Kesehatan dari realisasi peneriman pajak rokok.

Besaran pajak tersebut yakni 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok yang menjadi bagian hak dari masing-masing daerah provinsi, dan kabupaten/kota.

“Kalau saya hitung, itu bisa sekitar Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun. Tapi faktanya, pada 2018 hanya Rp 1,4 triliun yang didapat. Artinya, banyak juga pemda yang tidak patuh,” ujarnya.

Persoalan keempat yakni adanya utang iuran yang gagal dikumpulkan. Pada 30 Juni lalu, ia menyebut, masih ada sekitar Rp 3,4 triliun utang yang belum dibayar.

Kontribusi utang terbesar berasal dari peserta mandiri Kelas 2 dan 3 sebesar Rp 2,4 triliun, perusahaan swasta Rp 600 miliar dan sisanya sekitar Rp 400 miliar disumbangkan oleh pemerintah daerah yang tidak membayar Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Itu baru satu bulan, belum bicara 10-11 bulan. Inilah fakta bahwa sumber pemasukan potensi gagal,” ungkapnya.

Pemerintah, imbuh dia, sebenarnya dapat memberikan sanksi kepada mereka yang menunggak bayar. Untuk perusahaan swasta, misalnya, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi dengan tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan bila kantor tersebut berencana membangun pabrik baru atau menunda penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sedangkan, bagi peserta mandiri, sanksi yang dapat diberikan yaitu dengan tidak memberikan pelayanan sebagaimana seharusnya.

Baca juga: Tagihan BPJS Kesehatan Membengkak, Komisi IX Dorong Evaluasi Menyeluruh

Misalnya, ketika mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), para pemegang premi pribadi diwajibkan menyelesaikan urusan BPJS Kesehatan yang masih menunggak terlebih dahulu.

Cara lainnya, bila ada orang yang ingin keluar negeri dan mengurus paspor, maka dapat ditahan terlebih dahulu sebelum utang BPJS Kesehatan mereka dilunasi.

Sementara bagi daerah yang masih menunggak iuran Jamkesda, menurut dia, kepala daerahnya dapat dimakzulkan (impeachment). Namun, Timboel menegaskan, berhasil atau tidaknya pelaksanaan sanksi tersebut tergantung dari pemerintah dan para stakeholder yang bertugas melaksanakan kebijakan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com