JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus suap terkait distribusi gula, Senin (2/12/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa hari ini adalah Komisaris PT Perkebunan Nusantara VI yang juga mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Febri dalam keterangannya.
Baca juga: Kasus Suap Distribusi Gula, Giliran Dirut PTPN X dan PTPN XI Dipanggil KPK
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Syarkawi hari ini. Namun, diketahui bahwa Syarkawi disebut menerima uang dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Pieko pada Senin (25/11/2019) lalu. Pieko disebut memberi uang 190.300 dollar Singapura yang setara dengan Rp 1,96 milyar kepada Syarkawi.
"Untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem LTC (Long Term Contract) oleh perusahaan terdakwa, maka terdakwa meminta Muhammad Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuat kajian," kata jaksa Ali Fikri saat membaca surat dakwaan.
Selain Syarkawi, penyidik juga dijadwalkan memeriksa dua orang lainnya yaitu Ketua Andalan Petani Rakyat Indonesia (APTRI) X H. Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto.
Pemanggilan Mubin dan Edi hari ini merupakan pemanggilan kedua karena keduanya telah dipanggil pada Senin (25/11/2019) lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi
Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PT PN III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.