JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, wacana masa jabatan presiden tiga periode muncul karena kalangan elite yang 'mendewakan' Presiden Joko Widodo.
Padahal, pemujaan yang berlebihan terhadap sosok presiden menjadi awal lahirnya pemerintahan otoriter.
"Otoritarianisme selalu diawali dengan narasi sentimentil yang memuja penuh sosok presiden sebagai orang baik, sebagai pemimpin berkharisma, pemimpin wong cilik, dan lain-lain," kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (1/12/2019).
Menurut Lucius, pemujaan yang berlebihan ini hampir pasti akan menyingkirkan rasionalitas dalam memandang kekuasaan.
Sedangkan orang yang memandang kekuasaan secara tidak rasional dan penuh sentimen akan sulit untuk percaya bahwa kekuasaan punya potensi besar melahirkan korupsi.
Baca juga: Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai untuk Kepentingan Kelompok Tertentu
Sementara itu, kekuasaan selalu punya kecenderungan untuk korup dan sewenang-wenang jika tak dibatasi.
"Siapa pun yang akan menjadi penguasa, kecenderungan itu selalu berpeluang terjadi. Sehingga ketika kita sudah mulai kehilangan rasionalitas memandang kekuasaan itu, penguasa akan dengan mudah jatuh dalam godaan untuk terus mempertahankan kekuasaannya," ujar Lucius.
Lucius mengatakan, narasi penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah awal dari kehancuran demokrasi.
Sebab, rasionalitas di balik keputusan membatasi masa jabatan presiden dua periode mulai ditutupi dengan narasi sentimentil yang berisi pemujaan pada Jokowi sebagai presiden.
Baca juga: PKS Anggap Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kemunduran Demokrasi
"Karenanya (dianggap) perlu diberi jabatan hingga 3 periode dan kalau perlu dengan alasan yang sama nanti bisa meminta lagi untuk 4 periode atau bahkan tanpa batas," kata Lucius.
Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.