Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Otoritarianisme Selalu Diawali Narasi Pemujaan Berlebihan terhadap Presiden

Kompas.com - 01/12/2019, 15:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, wacana masa jabatan presiden tiga periode muncul karena kalangan elite yang 'mendewakan' Presiden Joko Widodo.

Padahal, pemujaan yang berlebihan terhadap sosok presiden menjadi awal lahirnya pemerintahan otoriter.

"Otoritarianisme selalu diawali dengan narasi sentimentil yang memuja penuh sosok presiden sebagai orang baik, sebagai pemimpin berkharisma, pemimpin wong cilik, dan lain-lain," kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (1/12/2019).

Menurut Lucius, pemujaan yang berlebihan ini hampir pasti akan menyingkirkan rasionalitas dalam memandang kekuasaan.

Sedangkan orang yang memandang kekuasaan secara tidak rasional dan penuh sentimen akan sulit untuk percaya bahwa kekuasaan punya potensi besar melahirkan korupsi.

Baca juga: Usulan Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dinilai untuk Kepentingan Kelompok Tertentu

Sementara itu, kekuasaan selalu punya kecenderungan untuk korup dan sewenang-wenang jika tak dibatasi.

"Siapa pun yang akan menjadi penguasa, kecenderungan itu selalu berpeluang terjadi. Sehingga ketika kita sudah mulai kehilangan rasionalitas memandang kekuasaan itu, penguasa akan dengan mudah jatuh dalam godaan untuk terus mempertahankan kekuasaannya," ujar Lucius.

Lucius mengatakan, narasi penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah awal dari kehancuran demokrasi.

Sebab, rasionalitas di balik keputusan membatasi masa jabatan presiden dua periode mulai ditutupi dengan narasi sentimentil yang berisi pemujaan pada Jokowi sebagai presiden.

Baca juga: PKS Anggap Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Kemunduran Demokrasi

"Karenanya (dianggap) perlu diberi jabatan hingga 3 periode dan kalau perlu dengan alasan yang sama nanti bisa meminta lagi untuk 4 periode atau bahkan tanpa batas," kata Lucius.

Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com