Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Semakin Lama Presiden Berkuasa, Potensi Menyalahgunakan Kekuasaan Makin Besar

Kompas.com - 01/12/2019, 14:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus berpandangan, jika masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode, maka kesempatan penyalahgunaan kekuasaan kian terbuka lebar.

Menurut dia, semakin lama seseorang berkuasa, semakin besar potensi penyalahgunaan kekuasaan.

"Semakin lama waktu untuk berkuasa, potensi menyalahgunakan kekuasaan semakin terbuka," kata Lucius kepada Kompas.com, Minggu (1/12/2019).

Lucius menilai, masa jabatan presiden yang maksimal dua periode atau sepuluh tahun sudah ideal.

Baca juga: Perludem: Usul Presiden Dipilih MPR Membawa Indonesia ke Masa Kelam

Mekanisme ini mendorong presiden untuk bekerja efektif dan efisien. Tidak hanya itu, adanya pilpres setelah lima tahun presiden berkuasa mendorong adanya evaluasi bagi kepala negara.

"Dengan dua periode, waktu presiden untuk membangun dinasti, membangun oligarki seperti pada era Orde Baru itu akan sulit terjadi. Sehingga itulah misi pembatasan masa jabatan menjadi hanya dua periode saja," ujar Lucius.

Jika wacana masa jabatan presiden tiga periode benar-benar direalisasikan, menurut Lucius, ke depan, bukan tidak mungkin muncul wacana penambahan masa jabatan presiden empat periode, dan seterusnya.

Lucius mengatakan, hal ini harus dicegah supaya kepentingan rakyat tidak menjadi korban.

"Presiden tak seharusnya terlalu larut dalam permainan politik hingga mengorbankan kepentingan rakyat," katanya.

Baca juga: Muncul Wacana Presiden 3 Periode, Formappi: Elite Rindu Kemewahan Berkuasa Orba

Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa wacana memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi 3 periode tidak datang dari Presiden Joko Widodo.

Bahkan, menurut dia, Jokowi tak pernah terpikir untuk mencari cara memperpanjang masa jabatannya.

"Sampai hari ini Presiden sama sekali tidak berpikir itu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2019).

Pramono menilai wacana memperpanjang masa jabatan ini justru menjadi kontra produktif bagi Jokowi.

Sebab, Jokowi adalah Presiden yang dilahirkan sistem reformasi, dimana aturan yang sudah ada membatasi masa jabatan Presiden hanya dua periode.

"Dan presiden saya yakin beliau tetap. Karena beliau adalah presiden yang dilahirkan oleh reformasi, sehingga beliau akan taat dan patuh kepada apa yang sudah ada," kata dia.

Pramono juga meyakini partai politik, termasuk pendukung Jokowi, tidak ingin masa jabatan Presiden diperpanjang sampai tiga periode.

"Bahkan partai-partai pun termasuk partai besar mereka beranggapan bahwa gagasan ini terlalu mengada-ada," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com