Hal ini disampaikan PBNU ke Ketua MPR Bambang Soesatyo, ketika petinggi parlemen itu melakukan safari politik, Rabu (27/11/2019).
"Kami juga hari ini mendapat masukan dari PBNU, berdasarkan hasil Munas PBNU sendiri di September 2012 di Cirebon yang intinya adalah, mengusulkan, PBNU merasa pemilihan presdien dan wakil presiden lebih bermanfaat, akan lebih baik, lebih tinggi kemaslahatannya, lebih baik dikembalikan ke MPR ketimbang langsung," kata Bambang Soesatyo usai safari politiknya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj mengatakan, usulan pemilihan presiden oleh MPR disampaikan setelah menimbang mudarat dan manfaat Pilpres secara langsung.
Pertimbangan itu tidak hanya dilakukan oleh pengurus PBNU saat ini, tetapi juga para pendahulu, seperti Rais Aam PBNU almarhum Sahal Mahfudz, dan Mustofa Bisri.
Mereka menimbang, pemilihan presiden secara langsung lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
"Pilpres langsung itu high cost, terutama cost sosial," ujar Said.
Baca juga: Istana: Jokowi Ingin Pilpres Tetap Pemilihan Langsung oleh Rakyat
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman sebelumnya menyatakan, Presiden Joko Widodo menghendaki agar pemilihan presiden tetap melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
"Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemilihan presiden langsung merupakan bagian dari proses memperoleh pemimpin yang berkualitas," kata Fadjroel melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).
Ia menambahkan, Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa ia merupakan produk dari pemilihan secara langsung.
Karena itu, Jokowi dengan tegas mendukung pilpres tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Fadjroel mengatakan, penegasan Presiden Jokowi menunjukkan sikap politik pemerintah terkait adanya gagasan pemilihan presiden secara tidak langsung melalui perwakilan di MPR.
Dia pun menyatakan bahwa pemilihan presiden secara langsung merupakan konsensus dan cara terbaik untuk memilih pemimpin bangsa Indonesia.
Sebab, dalam pemilihan langsung, rakyat merupakan sumber legitimasi kekuasaan negara dan pemerintah.
Melalui mekanisme pemilihan langsung, rakyat yang sudah berhak memilih berdasarkan UUD 1945 memberikan mandat kekuasaan kepada pemimpin pilihannya di Indonesia untuk menjalankan pemerintahan.
Karena itu, presiden terpilih adalah penerima mandat kekuasaan rakyat secara langsung sehingga pilpres secara langsung dapat menciptakan hubungan yang kokoh antara rakyat dan presiden.
Dengan mandat dari rakyat tersebut, presiden bekerja untuk kepentingan seluruh rakyat.
Ia menambahkan, UUD 1945 Pasal 6A menyatakan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Hal itu menunjukkan prinsip dasar mandat kekuasaan rakyat yang diperjuangkan melalui Reformasi 1998.
Fadjroel melanjutkan, berdasarkan prinsip dasar tersebut, pemilihan presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan melalui mekanisme perwakilan sebagaimana yang pernah dijalankan oleh Indonesia di masa lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.