Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP Golkar Jelaskan soal Surat Dukungan 30 Persen bagi Bakal Caketum

Kompas.com - 29/11/2019, 21:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menjelaskan perihal syarat bakal calon ketua umum Partai Golkar yang harus menyerahkan surat dukungan 30 persen dari pemegang suara.

Ace mengatakan, ada tiga tahap proses pemilihan ketua umum yang terdiri dari penjaringan, pencalonan, dan pemilihan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 50 Ayat 4.

Pada tahap pertama, menurut Ace, setiap kader yang memenuhi syarat memiliki hak untuk mendaftar sebagai caketum kepada panitia Munas.

"Mereka mendaftarkan diri kepada Panitia Munas yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran. Saat ini, Panitia Munas 2019 sedang membuka pendaftaran ini," kata Ace dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Ketua Panitia: Mekanisme Pencalonan Akan Ditentukan Saat Munas Golkar

Menurut Ace, apabila bakal caketum lolos pada tahap pertama, maka pada tahap pencalonan, setiap bakal caketum harus mendapat dukungan sebesar 30 persen dari pemegang suara sesuai AD/ART.

Hal ini, kata Ace, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 4 poin 4.

Aturan itu berbunyi "pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara".

Lantas bagaimana membuktikan dukungan 30 persen tersebut?

Ace berpandangan, untuk membuktikan dukungan 30 persen, sebaiknya melalui surat dukungan tertulis dari keputusan DPD Partai Golkar mulai dari tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi secara kolektif.

Sebab, para Ketua DPD yang hadir dalam Munas bukan mewakili dirinya, tetapi mewakili organisasi.

"Maka ya dengan Surat Dukungan tertulis, dengan ditandatangani Ketua dan Sekretaris disertai stempel yang merupakan keputusan kolektif (dukungan) dari DPD-nya masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Airlangga Hartarto Ingin Caketum Golkar Kantongi 30 Persen Syarat Dukungan

Ace mengatakan, bakal caketum yang memenuhi dukungan sebesar 30 persen berhak untuk maju ke tahap pemilihan.

Pada tahap pemilihan, kata dia, jika ada dua sampai tiga kandidat yang lolos, maka akan dilakukan pemilihan caketum melalui di bilik suara. Namun, jika satu caketum, maka dapat ditetapkan secara aklamasi.

"Namun, jika misalnya dalam tahap pencalonan hanya ada 1 orang yang lolos memenuhi 30 persen pemegang suara, maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum," kata Ace.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Viktus Murin menuduh panitia Munas Partai Golkar dan kubu Airlangga Hartarto melanggar mekanisme pemilihan ketua umum yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar," kata Viktus di Batik Kuring, Kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Kubu Bamsoet Tuding Panitia Munas Tabrak AD/ART soal Mekanisme Pemilihan Ketum Golkar

Viktus mengatakan, panitia munas seharusnya berpedoman pada Pasal 50 terkait pemilihan ketua umum.

Diketahui, AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) berbunyi: "Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah".

Artinya, kata dia, tidak ada syarat yang mewajibkan ada lampiran surat dukungan 30 persen bagi caketum, seperti yang diminta panita Munas Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com