Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPP Golkar Jelaskan soal Surat Dukungan 30 Persen bagi Bakal Caketum

Kompas.com - 29/11/2019, 21:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menjelaskan perihal syarat bakal calon ketua umum Partai Golkar yang harus menyerahkan surat dukungan 30 persen dari pemegang suara.

Ace mengatakan, ada tiga tahap proses pemilihan ketua umum yang terdiri dari penjaringan, pencalonan, dan pemilihan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 50 Ayat 4.

Pada tahap pertama, menurut Ace, setiap kader yang memenuhi syarat memiliki hak untuk mendaftar sebagai caketum kepada panitia Munas.

"Mereka mendaftarkan diri kepada Panitia Munas yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran. Saat ini, Panitia Munas 2019 sedang membuka pendaftaran ini," kata Ace dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Ketua Panitia: Mekanisme Pencalonan Akan Ditentukan Saat Munas Golkar

Menurut Ace, apabila bakal caketum lolos pada tahap pertama, maka pada tahap pencalonan, setiap bakal caketum harus mendapat dukungan sebesar 30 persen dari pemegang suara sesuai AD/ART.

Hal ini, kata Ace, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 4 poin 4.

Aturan itu berbunyi "pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara".

Lantas bagaimana membuktikan dukungan 30 persen tersebut?

Ace berpandangan, untuk membuktikan dukungan 30 persen, sebaiknya melalui surat dukungan tertulis dari keputusan DPD Partai Golkar mulai dari tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi secara kolektif.

Sebab, para Ketua DPD yang hadir dalam Munas bukan mewakili dirinya, tetapi mewakili organisasi.

"Maka ya dengan Surat Dukungan tertulis, dengan ditandatangani Ketua dan Sekretaris disertai stempel yang merupakan keputusan kolektif (dukungan) dari DPD-nya masing-masing," ujarnya.

Baca juga: Airlangga Hartarto Ingin Caketum Golkar Kantongi 30 Persen Syarat Dukungan

Ace mengatakan, bakal caketum yang memenuhi dukungan sebesar 30 persen berhak untuk maju ke tahap pemilihan.

Pada tahap pemilihan, kata dia, jika ada dua sampai tiga kandidat yang lolos, maka akan dilakukan pemilihan caketum melalui di bilik suara. Namun, jika satu caketum, maka dapat ditetapkan secara aklamasi.

"Namun, jika misalnya dalam tahap pencalonan hanya ada 1 orang yang lolos memenuhi 30 persen pemegang suara, maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum," kata Ace.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Viktus Murin menuduh panitia Munas Partai Golkar dan kubu Airlangga Hartarto melanggar mekanisme pemilihan ketua umum yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar," kata Viktus di Batik Kuring, Kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Kubu Bamsoet Tuding Panitia Munas Tabrak AD/ART soal Mekanisme Pemilihan Ketum Golkar

Viktus mengatakan, panitia munas seharusnya berpedoman pada Pasal 50 terkait pemilihan ketua umum.

Diketahui, AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) berbunyi: "Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah".

Artinya, kata dia, tidak ada syarat yang mewajibkan ada lampiran surat dukungan 30 persen bagi caketum, seperti yang diminta panita Munas Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com