JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menjelaskan perihal syarat bakal calon ketua umum Partai Golkar yang harus menyerahkan surat dukungan 30 persen dari pemegang suara.
Ace mengatakan, ada tiga tahap proses pemilihan ketua umum yang terdiri dari penjaringan, pencalonan, dan pemilihan yang tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar Pasal 50 Ayat 4.
Pada tahap pertama, menurut Ace, setiap kader yang memenuhi syarat memiliki hak untuk mendaftar sebagai caketum kepada panitia Munas.
"Mereka mendaftarkan diri kepada Panitia Munas yang ditunjuk untuk menerima pendaftaran. Saat ini, Panitia Munas 2019 sedang membuka pendaftaran ini," kata Ace dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Ketua Panitia: Mekanisme Pencalonan Akan Ditentukan Saat Munas Golkar
Menurut Ace, apabila bakal caketum lolos pada tahap pertama, maka pada tahap pencalonan, setiap bakal caketum harus mendapat dukungan sebesar 30 persen dari pemegang suara sesuai AD/ART.
Hal ini, kata Ace, sesuai dengan Pasal 12 Ayat 4 poin 4.
Aturan itu berbunyi "pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat pusat dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara".
Lantas bagaimana membuktikan dukungan 30 persen tersebut?
Ace berpandangan, untuk membuktikan dukungan 30 persen, sebaiknya melalui surat dukungan tertulis dari keputusan DPD Partai Golkar mulai dari tingkat Kabupaten, Kota, dan Provinsi secara kolektif.
Sebab, para Ketua DPD yang hadir dalam Munas bukan mewakili dirinya, tetapi mewakili organisasi.
"Maka ya dengan Surat Dukungan tertulis, dengan ditandatangani Ketua dan Sekretaris disertai stempel yang merupakan keputusan kolektif (dukungan) dari DPD-nya masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Airlangga Hartarto Ingin Caketum Golkar Kantongi 30 Persen Syarat Dukungan
Ace mengatakan, bakal caketum yang memenuhi dukungan sebesar 30 persen berhak untuk maju ke tahap pemilihan.
Pada tahap pemilihan, kata dia, jika ada dua sampai tiga kandidat yang lolos, maka akan dilakukan pemilihan caketum melalui di bilik suara. Namun, jika satu caketum, maka dapat ditetapkan secara aklamasi.
"Namun, jika misalnya dalam tahap pencalonan hanya ada 1 orang yang lolos memenuhi 30 persen pemegang suara, maka dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum," kata Ace.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Viktus Murin menuduh panitia Munas Partai Golkar dan kubu Airlangga Hartarto melanggar mekanisme pemilihan ketua umum yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar," kata Viktus di Batik Kuring, Kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baca juga: Kubu Bamsoet Tuding Panitia Munas Tabrak AD/ART soal Mekanisme Pemilihan Ketum Golkar
Viktus mengatakan, panitia munas seharusnya berpedoman pada Pasal 50 terkait pemilihan ketua umum.
Diketahui, AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) berbunyi: "Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah".
Artinya, kata dia, tidak ada syarat yang mewajibkan ada lampiran surat dukungan 30 persen bagi caketum, seperti yang diminta panita Munas Partai Golkar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.