Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Soesatyo Disebut Bakal Daftar Caketum jika Munas Sesuai AD/ART

Kompas.com - 29/11/2019, 19:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Penggalangan Opini dan Media Bambang Soesatyo, Cyrillus Kerong, meminta penyelenggara dan kubu Airlangga Hartarto menjalankan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar sesuai dengan AD/ART.

Cyrillus mengatakan, jika penyelenggaraan munas tak sesuai AD/ART, pihaknya akan menggelar AD/ART tandingan.

"Artinya segala bentuk pelanggaran itu kemudian diperbaiki, ya kalau sudah kami ikut (munas), tapi kalau pelanggaran makin masif, makin banyak terpaksa, kami tidak. Kami akan buat munas sesuai AD/ART," kata Cyrillus di Batik Kuring, kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Ketua Panitia: Mekanisme Pencalonan Akan Ditentukan Saat Munas Golkar

Selain itu, Cyrillus mengatakan, Bambang Soesatyo akan mendaftar sebagai bakal caketum jika penyelenggaraan munas sesuai AD/ART.

"Dengan sendirinya terutama Bamsoet ikut ini. Jelas ya," ujarnya.

Cyrillus mengatakan, pihaknya akan terus meminta kubu Airlangga Hartarto untuk melaksanakan Munas Partai Golkar sesuai dengan AD/ART.

"Kalau masih langgar disuarakan terus, sampai dia memperbaiki," katanya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Viktus Murin menuduh panitia Munas Partai Golkar dan kubu Airlangga Hartarto melanggar mekanisme pemilihan ketua umum yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar," kata Viktus di Batik Kuring, kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Viktus mengatakan, panitia munas seharusnya berpedoman pada pasal 50 terkait pemilihan ketua umum.

Diketahui, AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) berbunyi: "Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah".

Artinya, kata dia, tidak ada syarat yang mewajibkan ada lampiran surat dukungan 30 persen bagi caketum, seperti yang diminta panitia Munas Partai Golkar.

Kendati demikian, Ketua Penyelenggara Munas Partai Golkar Melchias Mekeng memastikan, mekanisme untuk memperoleh dukungan bagi calon ketua umum baru akan ditentukan oleh seluruh peserta pada saat munas berlangsung.

Baca juga: Mekeng Optimistis Munas Golkar Lancar

Munas Partai Golkar akan diselenggarakan pada 3 hingga 6 Desember 2019 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Mekeng mengatakan, ada dua opsi yang nantinya akan dipilih oleh seluruh peserta munas, yakni melalui pemilihan suara secara langsung atau voting dan penyampaian dukungan secara tertulis.

"Nanti peserta munas yang akan menetapkan mekanisme pemilihan. Jadi, bahwa masih ada yang melihat itu harus pakai surat, ada yang langsung. Ya itulah yang namanya dinamika di dalam parpol," ujar Mekeng di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com