Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Soesatyo Disebut Bakal Daftar Caketum jika Munas Sesuai AD/ART

Kompas.com - 29/11/2019, 19:24 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Penggalangan Opini dan Media Bambang Soesatyo, Cyrillus Kerong, meminta penyelenggara dan kubu Airlangga Hartarto menjalankan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar sesuai dengan AD/ART.

Cyrillus mengatakan, jika penyelenggaraan munas tak sesuai AD/ART, pihaknya akan menggelar AD/ART tandingan.

"Artinya segala bentuk pelanggaran itu kemudian diperbaiki, ya kalau sudah kami ikut (munas), tapi kalau pelanggaran makin masif, makin banyak terpaksa, kami tidak. Kami akan buat munas sesuai AD/ART," kata Cyrillus di Batik Kuring, kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Ketua Panitia: Mekanisme Pencalonan Akan Ditentukan Saat Munas Golkar

Selain itu, Cyrillus mengatakan, Bambang Soesatyo akan mendaftar sebagai bakal caketum jika penyelenggaraan munas sesuai AD/ART.

"Dengan sendirinya terutama Bamsoet ikut ini. Jelas ya," ujarnya.

Cyrillus mengatakan, pihaknya akan terus meminta kubu Airlangga Hartarto untuk melaksanakan Munas Partai Golkar sesuai dengan AD/ART.

"Kalau masih langgar disuarakan terus, sampai dia memperbaiki," katanya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Viktus Murin menuduh panitia Munas Partai Golkar dan kubu Airlangga Hartarto melanggar mekanisme pemilihan ketua umum yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

"Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar," kata Viktus di Batik Kuring, kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Viktus mengatakan, panitia munas seharusnya berpedoman pada pasal 50 terkait pemilihan ketua umum.

Diketahui, AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) berbunyi: "Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah".

Artinya, kata dia, tidak ada syarat yang mewajibkan ada lampiran surat dukungan 30 persen bagi caketum, seperti yang diminta panitia Munas Partai Golkar.

Kendati demikian, Ketua Penyelenggara Munas Partai Golkar Melchias Mekeng memastikan, mekanisme untuk memperoleh dukungan bagi calon ketua umum baru akan ditentukan oleh seluruh peserta pada saat munas berlangsung.

Baca juga: Mekeng Optimistis Munas Golkar Lancar

Munas Partai Golkar akan diselenggarakan pada 3 hingga 6 Desember 2019 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Mekeng mengatakan, ada dua opsi yang nantinya akan dipilih oleh seluruh peserta munas, yakni melalui pemilihan suara secara langsung atau voting dan penyampaian dukungan secara tertulis.

"Nanti peserta munas yang akan menetapkan mekanisme pemilihan. Jadi, bahwa masih ada yang melihat itu harus pakai surat, ada yang langsung. Ya itulah yang namanya dinamika di dalam parpol," ujar Mekeng di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com