JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar yang juga pendukung Bambang Soesatyo, Viktus Murin, menuding panitia musyawarah nasional (munas) tidak netral dalam acara yang menjadi penentu pemilihan ketua umum dalam partai berlambang beringin itu.
Viktus Murin menuduh panitia Munas Partai Golkar dan kubu Airlangga Hartarto melanggar mekanisme pemilihan ketua umum yang terdapat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
"Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar," kata Viktus di Batik Kuring, Kompleks SCBD, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Viktus mengatakan, panitia munas seharusnya berpedoman pada pasal 50 terkait pemilihan ketua umum.
Baca juga: Partai Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum
Diketahui, AD/ART Partai Golkar Pasal 50 ayat (1) berbunyi: "Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Ketua Pimpinan Kecamatan, dan Ketua Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta Musyawarah".
Artinya, kata dia, tidak ada syarat yang mewajibkan ada lampiran surat dukungan 30 persen bagi caketum, seperti yang diminta panita Munas Partai Golkar.
"Tertera pada Bab XIV pasal 50 Anggaran Dasar. Bahwa tindakan Panitia Pengarah ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar, sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Viktus.
Oleh karena itu, Viktus mengatakan, selaku pendukung Bambang Soesatyo, ia dan barisan pendukung akan melakukan perlawanan hukum.
"Atas pelanggaran ini kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga," kata dia.
Baca juga: Soal Usulan Presiden Dipilih MPR, Golkar Nilai Perlu Masukan Masyarakat
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menginginkan syarat calon ketua umum pada munas harus mengantongi 30 persen syarat dukungan.
Keinginan inilah yang sempat membuat rapat pleno pada Rabu (27/11/2019) malam, diwarnai perdebatan.
Airlangga mengatakan, mekanisme pemilihan ketua umum pada musyawarah nasional harus melewati tiga tahapan, yakni penjaringan, pendaftaran atau pencalonan, dan pemilihan.
Pada tahap penjaringan nantinya akan ada pengecekan bagi seseorang yang ingin mengajukan diri. Pengecekan tersebut untuk memastikan adanya kelengkapan syarat administrasi.
"Pada saat penjaringan awal itu yang dicek adalah persyaratan administratif, setelah lolos maka dia akan menjadi bakal calon," ujar Airlangga Hartarto di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Baca juga: Partai Golkar Resmi Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum
Bakal calon ketua umum kemudian memasuki tahap pencalonan.
Pada tahap pencalonan inilah calon ketua umum disyaratkan mengantongi 30 persen syarat dukungan dari pemilik suara.
"Nah dukungan 30 persen itu kan harus dibuktikan, bukan mengklaim didukung 30 persen. Tetapi, ini harus dibuktikan oleh pihak 30 persen," kata dia.
Setelah meraup 30 persen dukungan masuk, tahapan selanjutnya adalah pemilihan calon ketua umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.