JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Tsani Annafari menilai mundurnya tiga pegawai KPK karena menolak status aparatur sipil negara (ASN) merupakan risiko dari pemberlakuan UU KPK hasil revisi.
Tsani pun mengkritik proses penyusunan UU KPK hasil revisi yang dinilainya minim kajian, terutama terkait status ASN bagi pegawai KPK.
"Itu kan salah satu risiko, makanya orang tuh bikin undang-undang perlu kajian akademis. Bikin proposal saja harus bikin kajian dampaknya, apalagi undang-undang, harus ada kajian dampak dan diperhitungkan," kata Tsani di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/11/2019).
Menurut Tsani, pembuat undang-undang mestinya mempertimbangkan bahwa status ASN dapat berpengaruh negatif pada independensi pegawai KPK.
Ia pun menyebutkan, UU KPK hasil revisi merupakan produk hukum yang buruk menyusul ramainya gelombang protes atas UU tersebut beberapa waktu lalu.
"Ukurannya gampang saja, banyak menimbulkan kegaduhan hingga menyebabkan banyak yang meninggal. Kalau undang-undang ini baik, harusnya kan disambut," kata Tsani.
Baca juga: Laode: Banyak Pihak Keluhkan Perubahan Status Pegawai KPK Jadi ASN
Kendati demikian, Tsani menegaskan bahwa mengundurkan diri dari KPK merupakan hak setiap pegawai sebagaimana yang berlaku di institusi lainnya.
Namun, ia berharap agar tidak ada lagi pegawai yang mengundurkan diri karena, menurut dia, KPK membutuhkan orang-orang yang mempunyai komitmen dalam pemberantasan korupsi.
"Kalaupun Anda hanya bagian kecil, katakanlah Anda kerikil, maka jadi kerikil yang memastikan orang-orang berniat jahat kepada lembaga ini, pada amanat rakyat ini, tidak leluasa melakukan pekerjaan mereka," ujar Tsani.
Diberitakan sebelumnya, terdapat tiga pegawai KPK yang mengundurkan diri karena menolak status aparatur sipil negara.
Baca juga: Firli Bahuri: Pegawai KPK Harus Tetap Sejahtera meski Jadi ASN
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (27/11/2019).
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," ujar Agus, dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Tsani akan meninggalkan jabatannya sebagai penasihat KPK terhitung sejak Minggu (1/12/2019) seusai pengunduran dirinya.
Baca juga: Agus Rahardjo Yakin Pegawai KPK Tetap Independen meski Jadi ASN
Ia menyebutkan, surat pengunduran dirinya telah diteken oleh pimpinan KPK. Setelah mundur dari KPK, Tsani akan melanjutkan kariernya di Kementerian Keuangan.
Adapun Tsani memutuskan mengundurkan diri dari KPK menyusul hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI yang menetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Bayangkan jadi apa negeri ini kalau KPK nanti cuma jadi seolah Mabes Polri Cabang Kuningan. Jadi alat melindungi kepentingan politik, ini sama dengan Orde Baru jilid II," kata Tsani, Jumat (13/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.