Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kejaksaan Agung soal Isu Penyusutan Nilai Aset First Travel

Kompas.com - 29/11/2019, 15:05 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menjelaskan perihal isu berkurangnya aset perusahaan perjalanan umrah First Travel selama persidangan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menegaskan bahwa tidak ada penyusutan maupun pengurangan aset First Travel.

Mukri menuturkan, total kerugian 63.000 jamaah yang gagal diberangkatkan First Travel yaitu sebesar Rp 900 miliar.

Namun, jumlah aset First Travel yang berhasil disita diperkirakan bernilai sekitar Rp 40 miliar.

Baca juga: Menteri Agama Bakal Bantu Korban First Travel Ibadah Haji

"Tidak benar kalau ada aset katakanlah menurun atau berkurang sampai ratusan miliar, apalagi sampai hilang," ungkap Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

"Yang benar adalah korban dari peristiwa ini menderita (kerugian) sekitar Rp 900 miliar sementara aset First Travel yang berhasil disita kalau dikalkulasikan paling hanya sekitar kurang lebih Rp 40 miliar," sambungnya.

Total Rp 40 miliar aset milik First Travel tersebut dihitung berdasarkan nilai perkiraan.

Kejaksaan Agung, katanya, tidak mengetahui perihal aset lain yang dimiliki First Travel. Menurutnya, hal itu merupakan tugas penyidik.

Baca juga: Setelah MA Putuskan Barang Bukti First Travel Dirampas Negara...

Dalam kasus ini, Mukri mengatakan bahwa jaksa hanya bertugas sebagai penuntut umum dan eksekutor.

Aset-aset yang telah disita dari First Travel diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

"Pada proses penyidikan itu dilakukan penyitaan terhadap aset First Travel-nya ya seperti itu. Seperti itulah yang kemudian diserahkan kepada penuntut umum dari penyidik," kata dia.

Setelah itu, aset-aset tersebut dijadikan barang bukti untuk persidangan dan masuk dalam putusan, hingga akhirnya dieksekusi.

Baca juga: Kejagung Tunggu Putusan PK yang Diajukan Pihak First Travel Terkait Aset

Ia pun mengaku tidak tahu perihal selisih uang tersebut. Mukri mengatakan bahwa hal itu seharusnya ditanyakan kepada terpidana yaitu pihak First Travel.

"Kalau ditanya ke mana sisanya, tanya sama yang melakukan penipuan, penggelapan di sana, terpidananya," ucap Mukri.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

Kompas TV Keuntungan berlipat yang kerap ditawarkan oleh lembaga investasi bodong masih saja menjadi magnet yang ampuh untuk menarik investor. Kehati-hatian masyarakat dalam memilih lembaga investasi pun diperlukan agar tidak semakin banyak orang yang menjadi korban penipuan investasi. Apa saja yang patut kita waspadai dan bagaimana pula peran negara dalam mengawal praktik investasi yang sehat bagi masyarakat, kita akan bahas bersama narasumber di studio, Kepala Satuan tugas waspada investasi otoritas jasa keuangan, tongam lumban tobing , dan plt kepala biro humas kemenkominfo, ferdinandus setu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com