Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asa Membatalkan UU KPK Hasil Revisi yang Terganjal Salah Nomor…

Kompas.com - 29/11/2019, 14:13 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Upaya sejumlah mahasiswa membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi pupus di tangan Mahkamah Konstitusi.

Persoalannya sederhana, para mahasiswa tersebut salah mencantumkan nomor UU yang diajukan sebagai obyek uji materi.

MK pun menolak melanjutkan pengujian dan menyatakan gugatan yang diajukan pemohon salah obyek atau error in objecto.

Dalam permohonan pengujian yang diajukan, nomor yang diajukan yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019. Sementara itu, UU KPK setelah direvisi diketahui merupakan UU Nomor 19 Tahun 2019.

Baca juga: Permohonan Uji Materil dan Formil UU KPK Baru Ditolak, Wakil Ketua KPK Hormati MK

Adapun UU 16/2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah obyek, error in objecto," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Mahkamah selanjutnya tidak mempertimbangkan lagi pasal-pasal yang dimohonkan pemohon.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Kuasa Hukum Pemohon Tak Terkejut

Sebab, tidak ada relevansi antara UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 atau UU Nomor 19 Tahun 2019. 

"Dengan demikian, pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

Menanggapi putusan tersebut, para mahasiswa melalui kuasa hukumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menyatakan, kesalahan itu terjadi akibat proses pengajuan berkas dilaksanakan pada 14 Oktober 2019.

Sementara itu, UU KPK hasil revisi baru diberi nomor oleh pemerintah pada 17 Oktober 2019.

Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, Pemohon Akan Laporkan Hakim ke Dewan Etik MK

Ia berdalih, pemohon ingin segera mengajukan gugatan karena mengetahui proses persidangan di MK berjalan cukup lama sehingga pihaknya menggunakan nomor perkiraan, sebelum nomor resmi dari pemerintah terbit.

Selain itu, ia menambahkan, pihaknya ingin MK segera membatalkan UU KPK hasil revisi karena tak ingin Presiden melantik dewan pengawas KPK yang pembentukannya diatur dalam UU hasil revisi itu.

"Karena itu, kami memajukan (gugatan) dengan segera, tapi tetap dengan memakai strategi, kami sudah memperhitungkan hari sidang," kata Zico.

Pelanggaran etik

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com